Perjalanan Kasus Robig Zaenudin: Tembak Pelajar Lalu Jadi Pengendali Narkoba

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) dan melukai dua pelajar S dan A, Aipda Robig Zaenudin mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) dan melukai dua pelajar S dan A, Aipda Robig Zaenudin mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO

Mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang menembak pelajar hingga tewas di Semarang, Jawa Tengah, Robig Zaenudin, dipindah ke Lapas Nusakambangan.

Ia diduga menjadi pengendali peredaran narkoba di balik jeruji besi. Seperti apa perjalanan kasusnya?

Tembak Mati Siswa SMK

Aipda Robig Zaenudin anggota Polrestabes Semarang divonis 15 tahun dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17) pelajar di Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Pada 24 November 2024 lalu, Robig menembak mati Gamma Rizkynata Oktavandy (17) siswa SMK 04 Kota Semarang. Siswa anggota Paskibra itu tewas setelah mendapat perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang.

Tak hanya Gamma, ada 2 anak lain yang menjadi korban penembakan namun mereka selamat. Robig beralasan Gamma dkk sedang tawuran dan mengancam nyawanya, namun alasan itu tidak terbukti.

instagram embed

Dipatsus 20 Hari

Pada 27 November 2024 Robig dipatsus selama 20 hari untuk proses penyelidikan

Polda Gelar Sidang Etik, Robig Dipecat

Polda Jawa Tengah menggelar sidang etik pada 9 Desember 2024, Robig diputuskan dipecat sebagai anggota Polri.

Tak terima dipecat, Robig mengajukan banding namun bandingnya ditolak. Robig tetap dipecat dengan tidak hormat.

Majelis Hakim Vonis Robig 15 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) dan melukai dua pelajar S dan A, Aipda Robig Zaenudin mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO

Kemudian pada 8 Agustus 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Robig.

Majelis hakim menyatakan Robig terbukti melanggar Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun," ujar Hakim Mira di PN Semarang, Jumat (8/8).

Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenduin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Pada tanggal 14 Februari 2026, Robig yang ditahan di Lapas di Lapas Kedungpane Semarang, kemudian dipindah ke Lapas lla Gladakan Nusakambangan karena ia diduga mengendalikan narkoba di luar Lapas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Robig terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

"Sebelumnya Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin," kata Kepala Lapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari.