Perjalanan Kontroversi TWK yang Berujung Pemecatan 57 Pegawai KPK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 7 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Poster "KPK Mati" (koruptor). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Poster "KPK Mati" (koruptor). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Sebanyak 57 pegawai KPK akan mengakhiri kariernya di lembaga anti rasuah pada hari ini, Kamis (30/9). Mereka dipecat oleh pimpinan KPK Komjen Pol Firli Bahuri dkk karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pemecatan terhadap pegawai ini berpangkal atas hasil TWK yang merupakan syarat alih status menjadi ASN. Mereka bahkan disebut sudah merah dan tak bisa lagi dibina.

Padahal, mereka ialah pegawai yang bertahun-tahun mengabdi di KPK. Integritas dan kinerja mereka tak perlu lagi diragukan. Namun, karena TWK, mereka harus pergi dari KPK.

Padahal, dalam pelaksanaan TWK pun ditemukan sejumlah permasalahan. Mulai dari pelanggaran HAM hingga malaadministrasi. Sejumlah pihak mendesak agar TWK dibatalkan. Tapi Firli Bahuri dkk bergeming dan tetap memecat 56 pegawai itu.

Buah Revisi UU, TWK Diduga Sengaja Diselundupkan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (kanan) menyerahkan hasil Asesmen Tes TWK Pegawai KPK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (27/4). Foto: Dok. KemenPAN RB

Alih status pegawai menjadi ASN merupakan bagian dari revisi UU KPK. Hal ini yang kemudian memunculkan ketentuan soal TWK.

TWK diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 Tahun 2021. Berikut bunyinya dalam pasal 5 ayat (4) Perkom tersebut:

(4) Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

Aturan itu disebut-sebut sebagai turunan dari UU dan PP terkait KPK. Namun, TWK kemudian diduga diselundupkan untuk masuk dalam Perkom.

TWK diduga diselipkan di akhir-akhir pembahasan Perkom sebelum pengesahan. Ada sejumlah lembaga yang membahas soal aturan itu, yakni KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN, hingga Lembaga Administrasi Negara.

Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: KemenPAN RB

Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga menyelundupkan soal TWK itu. Terkait itu, Firli Bahuri menyatakan bahwa semua keputusan diambil berdasarkan Pimpinan KPK secara kolektif kolegial.

Belakangan, BKN yang kemudian disebut mengusulkan soal TWK. Hal itu disampaikan dalam rapat harmonisasi Perkom pada 9 Oktober 2020. Alasannya, disebut bahwa BKN tidak setuju peralihan pegawai KPK menjadi ASN cukup dengan surat pernyataan.

"Dalam diskusi berkembang, apa iya cukup pernyataan? kan ini bicara bukan hanya pengetahuan, kesetiaan, tapi perilakunya seperti apa, keseharian dia seperti apa, ini yang ada dalam manusia seperti apa, itu perlu dites," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf.

Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut bahwa ada tiga syarat bagi pegawai KPK menjadi ASN. Yakni penilaian tentang kompetensi; integritas; dan kesetiaan kepada NKRI, Pancasila serta pemerintahan yang sah.

Untuk kompetensi dan integritas, Ghufron mengatakan KPK sudah punya penilaian itu. Sementara, untuk syarat ketiga lah yang belum dimiliki oleh KPK. Dari situ, pihak KPK, kata Ghufron, menawarkan adanya penandatanganan pakta integritas sebagai pelengkap syarat ketiga.

Belakangan, hal itu berkembang yang kemudian memunculkan TWK. KPK pun kemudian bekerja sama dengan BKN.

TWK dan Indikator Merah Pegawai KPK

Penyerahan Hasil Asesmen Tes TWK Pegawai KPK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (27/4). Foto: Dok. KemenPAN RB

TWK kemudian digelar pada 18 Maret hingga 9 April 2021. KPK dan BKN menggandeng BIN, BNPT, BAIS, serta Dinas Psikologi TNI AD. Hasilnya ialah:

  • Pegawai yang Memenuhi Syarat (MS): 1.274 orang

  • Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 75 orang

(Terdapat tiga pegawai yang tidak mengikuti TWK karena sedang berada di luar negeri. Mereka kemudian ikut TWK susulan. Hasilnya, dua orang lulus dan satu lagi tidak).

Infografik: Tes Wawasan Kebangsaan KPK. Foto: kumparan

Pegawai yang lulus TWK kemudian dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021. Sementara pegawai yang tidak lulus menjadi polemik.

Awalnya, sempat berkembang kabar bahwa mereka akan dipecat. KPK pun langsung mengklarifikasi soal itu.

"Kami ingin menegaskan sore ini, tidak ada kepentingan KPK apalagi pribadi atau kelompok. Tidak ada niat KPK usir insan KPK dari lembaga ini," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, 5 Mei 2021.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

"Kami sampaikan tidak ada keputusan KPK diambil atas keputusan individu atau desakan seseorang, pimpinan KPK adalah kolektif kolegial sehingga putusan pimpinan KPK bulat, dan kami bertanggung jawab bersama-sama," imbuh dia.

Polemik ini bahkan membuat Presiden Jokowi angkat bicara. Ia meminta TWK hendaknya tak jadi dasar pemberhentian pegawai KPK.

Atas pernyataan itu, KPK menggelar koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2021.

Namun hasilnya ialah nasib 75 pegawai tak lulus TWK dibagi menjadi dua, bisa dibina dan tidak bisa dibina. Ada 51 pegawai yang dinyatakan tidak bisa dibina dengan indikator merah. Mereka akan tetap dipecat.

Berikut kriteria-kriteria dalam indikator tersebut:

1. Menyetujui akan perubahan Pancasila sebagai dasar negara atau terpengaruh atau mendukung adanya ideologi lain (liberalisme, khilafah, kapitalisme, sosialisme atau komunisme, separatisme, menyetujui referendum Papua).

2. Tidak setuju dengan kebijakan pemerintah dalam pembubaran HTI dan FPI, atau kelompok radikal atau kelompok pendukung teroris.

3. Menolak atau tidak setuju revisi UU KPK.

4. Mengakui sebagai kelompok Taliban yang tidak ada ditakuti kecuali takut pada Allah, siapa pun yang menghalangi akan dilawan dan bila perlu akan bergerak tanpa harus melalui jalur prosedur seperti dalam penyadapan dan penggeledahan.

5. Mengakui di KPK ada kelompok Taliban yang dalam menjalankan tugas hanya takut kepada Allah dan kebenaran dan menyetujuinya.

6. Mengakui tidak setuju dengan pimpinan KPK yang selalu mengintervensi setiap penyidikan, menolak kepemimpinan KPK, tidak setuju dengan pencalonan bapak Firli Bahuri sebagai ketua KPK, tidak setuju dengan kebijakan pimpinan KPK.

7. Mengakui sering melakukan tugas dengan mengabaikan prosedur (karena tidak percaya lagi pada pimpinan).

8. Akan memilih keluar dari KPK jika harus dipaksa mengikuti keinginan pimpinan atau pemerintah atau intervensi.

9. Memegang prinsip siapa pun tidak bisa dikendalikan jika tidak sejalan dengan apa yang diyakininya dan akan menentang jika diintervensi oleh pimpinan, Dewas atau pemerintah, akan menolak perintah dari siapa pun jika bertentangan dengan hati nuraninya dan hanya akan takut kepada Tuhan. Yang bersangkutan mengaku sering berselisih paham dengan pimpinan dan/atau teman sejawat, mengikuti demo menentang kebijakan pemerintah.

TWK dan Permasalahannya

Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Pegawai KPK yang tak lulus TWK tidak tinggal diam. Mereka mengadukan masalah TWK ke Dewas KPK, Ombudsman, dan Komnas HAM.

Laporan ini dilakukan karena dinilai banyak kejanggalan dalam TWK. Termasuk soal materi pertanyaannya yang dinilai merupakan ranah pribadi.

Misalnya apakah salat subuh memakai doa qunut, bila pacaran ngapain saja, kenapa belum menikah, hingga "Islamnya, Islam apa".

Selain itu, para pegawai KPK yang menjalani tes pun diminta untuk memberikan pernyataan sikap atas sejumlah isu. Mulai dari isu terorisme, HTI, FPI, hingga Habib Rizieq.

Terkait aduan itu, Dewas KPK menyatakan tidak ada cukup bukti Pimpinan KPK melanggar etik. Namun Ombudsman menemukan adanya penyimpangan.

Ombudsman menilai ada malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK. Temuan Komnas HAM bahkan lebih mendetail.

Komnas HAM mengkonfirmasi adanya upaya untuk menyingkirkan pegawai KPK melalui TWK. Sebagian besar di antaranya sudah dilabeli "Taliban". Padahal, stigma itu merupakan isu yang tidak jelas kebenarannya.

Baik Komnas HAM dan Ombudsman meminta Presiden Jokowi mengambil alih proses TWK dan membatalkannya. Lalu turut mengangkat pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN.

Total ada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Satu di antaranya masuk usia pensiun tak lama setelah pengumuman hasil TWK.

Sebanyak 18 orang kemudian dibina dan lulus. Mereka sudah turut dilantik menjadi ASN.

Tersisa 56 pegawai KPK yang akan dipecat. Mereka diberhentikan per 30 September 2021. Daftar ini bertambah satu orang yang mengikuti TWK susulan yakni Lakso Anindito. Maka total pegawai yang akan dipecat menjadi 57 orang.

Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Para pegawai KPK yang masuk daftar ini bukan pegawai sembarangan. Mulai dari deputi, direktur, hingga penyidik dan penyelidik yang menangani kasus korupsi besar. Misalnya Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Rieswin, hingga Harun Al Rasyid yang sempat dijuluki Raja OTT.

Namun, KPK bergeming. Firli Bahuri dkk tetap memecat para pegawai itu.

KPK kembali berdalih bahwa keputusan ini berdasarkan rapat pada 13 September 2021. Rapat ini menindaklanjuti putusan MK dan MA terkait TWK.

Jokowi melalui staf khususnya, Dini Shanti Purwono, sebelumnya menyatakan masih menunggu putusan MA dan MK. Namun kini, meski sudah ada putusan MA dan MK, Jokowi tidak bersikap.

Infografik Terima Kasih Pahlawan Antikorupsi. Foto: kumparan