Perjalanan Koruptor OC Kaligis Bebas dari Lapas Sukamiskin

20 Maret 2022 7:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oc Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Oc Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Otto Cornelis Kaligis atau yang dikenal dengan OC Kaligis, terpidana kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Ia bebas setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB).
ADVERTISEMENT
Kepala Elly Yuzar mengatakan kini OC Kaligis sudah tidak berada di Lapas Sukamiskin karena status CMB tersebut sejak Selasa (15/3).
"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau narapidana)," kata Elly Yuzar dilansir Antara, Sabtu (18/3).
Walaupun sudah bebas dari penjara, menurutnya, OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Selama pengawasan, OC Kaligis bisa saja kembali ke lapas jika berperkara kembali.
Bebas Murni 6 Mei
OC Kaligis bisa keluar lebih awal karena mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Selama CMB, OC Kaligis masih harus wajib lapor secara berkala serta dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Hal tersebut harus dijalaninya hingga bebas murni nanti.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA
"6 Mei 2022," ujar Rika ketika ditanya kapan OC Kaligis bebas murni.
ADVERTISEMENT
KPK Setorkan Denda Rp 300 Juta ke Kas Negara
KPK menyetorkan uang Rp 300 juta ke kas negara dari OC Kaligis. Uang itu merupakan denda terkait perkara yang sudah inkrah.
Advokat senior itu merupakan terpidana kasus suap kepada Hakim PTUN Medan. OC Kaligis menyuap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan sebesar USD 27 ribu dan SGD 5 ribu. Tiga hakim tersebut adalah Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Sementara panitera penerima suap adalah Syamsir Yusfan.
Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Uang itu berasal dari eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti. Suap diberikan agar Gatot terhindar dari penyelidikan kasus dugaan korupsi Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
MA Diskon Hukuman OC Kaligis
Awalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 5,5 tahun untuk OC Kaligis.
Pengadilan Tinggi DKI lantas memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara. Bahkan pada tahap kasasi, MA kembali memperberat hukuman menjadi 10 tahun. Namun, putusan PK akhirnya menganulir kasasi tersebut.
Terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan OC Kaligis meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pengajuan Peninjauan Kembali. Foto: Antara/Aprillio Akbar
Majelis hakim yang memeriksa PK tersebut adalah Hakim Agung Syarifuddin, Agung Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya.