Perjalanan Penutupan Sementara Penerbangan RI Demi Cegah Virus Corona

23 April 2020 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana ruang tunggu di Lobby Terminal 3 Bandara Internasiona Soekarno-Hatta. Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ruang tunggu di Lobby Terminal 3 Bandara Internasiona Soekarno-Hatta. Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas penerbangan dalam dan luar negeri. Aturan ini dikeluarkan menyusul keputusan Presiden Jokowi yang memberlakukan larangan mudik mulai Jumat, 24 April 2020, pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Penghentian sementara layanan transportasi udara ini berlaku mulai 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.
Tak cuma pesawat, penutupan layanan ini juga berlaku untuk moda transportasi lainnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah mobilisasi masyarakat yang ingin mudik. Sebab, dikhawatirkan dapat menyebarkan virus corona ke kampungnya masing-masing.
Aktivitas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pemerintah sebelumnya juga telah beberapa kali menutup penerbangan untuk rute-rute tertentu untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.
Dimulai dari penghentian sementara penerbangan dari dan ke Wuhan, China, yang menjadi awal episenter penyebaran virus corona, hingga berakhir ditutup seluruh penerbangan komersil yang diputuskan hari ini.
Tutup Rute ke Wuhan (27 Januari 2020)
Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan terbang bagi maskapai RI dengan rute Wuhan, China. Kala itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut penutupan bisa berlangsung selama sebulan lamanya.
ADVERTISEMENT
"Kita minta beberapa penerbangan untuk tidak terbang ke Wuhan, karena ada beberapa (maskapai dengan rute Wuhan). Ada Lion, Citilink. Sementara ini, kita menutup penerbangan ke sana," ungkap Budi Karya.
Namun, saat itu, Budi mengungkapkan rute perjalanan ke kota-kota lain di China tetap beroperasi seperti biasa.
Tutup Penerbangan ke Semua Rute China (5 Februari 2020)
Tak lama setelah Wuhan, pemerintah akhirnya memutuskan menyetop sementara penerbangan dari dan ke China mulai Rabu (5/2).
Selain penyetopan penerbangan dari dan ke China, pemerintah memutuskan penghentian sementara pemberian visa bebas kunjungan dan visa on arrival untuk warga China yang hendak ke Indonesia.
"Penerbangan langsung dari dan ke mainland RRT (China) ditunda sementara mulai Rabu pukul 00.00 WIB," ucap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (2/2).
ADVERTISEMENT
Imbas Arab Saudi Menangguhkan Umrah (27 Februari 2020)
Pemerintah Arab Saudi juga memutuskan untuk menangguhkan sementara kedatangan jemaah umrah dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. Keputusan penangguhan ini dikeluarkan pemerintah Arab Saudi pada 27 Februari 2020.
Akibatnya, banyak calon jemaah umrah yang gagal berangkat padahal sudah berada di bandara.
Tak selang berapa lama, pada Kamis (12/3), pemerintah Arab Saudi memutuskan juga menyetop penerbangan dari Indonesia. Pemerintah Indonesia pun mematuhi keputusan ini dengan menghentikan sementara penerbangan ke Arab Saudi.
Batasi Turis dari Italia, Iran, dan Korea Selatan
Meski bukan menutup penerbangan, pemerintah Indonesia juga akhirnya melarang turis dan pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan yang saat itu menjadi negara dengan kasus positif virus corona tertinggi selain China.
ADVERTISEMENT
Menteri Retno menyampaikan pemerintah tidak akan menutup seluruh penerbangan ke tiga negara tersebut, namun dibatasi dari dan ke kota-kota yang memiliki kasus corona.
Wilayah di Iran yang pendatangnya dilarang ke Indonesia adalah Tehran, Qom, dan Gilan. Sedangkan Italia dari Lombardy, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Sementara Korsel di Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
"Larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travellers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah tersebut," ucap Retno, Kamis (5/3).
Sementara itu, untuk pendatang dan turis dari tiga negara tersebut wajib memiliki sertifikat sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan di masing-masing negara, atau saat transit di Indonesia.
AirAsia Setop Semua Penerbangan (1 April 2020)
ADVERTISEMENT
AirAsia Indonesia pun ikut menghentikan sementara seluruh layanan penerbangan mereka di Indonesia mulai 1 April 2020. Penutupan sementara ini dilakukan dalam upaya membantu pemerintah menekan penyebaran virus corona.
Ilustrasi pesawat Air Asia. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Penerbangan rute domestik akan dihentikan sementara hingga 21 April 2020, rute internasional dihentikan hingga 17 Mei 2020.
"AirAsia Indonesia akan terus memantau perkembangan situasi dan akan melakukan langkah antisipasi yang diperlukan untuk memulai kembali layanan penerbangan nantinya saat situasi mulai membaik," demikian isi keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3).
Penerbangan Dalam dan Luar Negeri Seluruhnya Ditutup (24 April 2020)
Pemerintah akhirnya memutuskan menghentikan sementara layanan transportasi udara penumpang komersil, baik perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).
"Larangan melakukan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter mulai dari 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020," ungkap Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam pernyataan pers onlinenya di Kementerian Perhubungan, Kamis (23/4).
Pesawat tipe A-330 milik Batik Air melakukan persiapan untuk menjemput WNI di Wuhan, China, di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Sabtu (1/2). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Akan tetapi, kebijakan ini dikecualikan untuk beberapa penerbangan tertentu, seperti:
ADVERTISEMENT
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/ wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.
3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
4. Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).
5. Operasional lainnya dengan seizin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Adita Irawati di XXI Plaza Indonesia, Kamis, (2/4). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hal senada juga diungkapkan juru bicara Kemenhub, Adita Irawati. Ia menyebut perpanjangan penutupan ini dapat menyesuaikan dinamika pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Perlu dipahami bahwa peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00:00 WIB sampai dengan tanggal 1 Juni untuk transportasi udara," ungkap Adita di Kantor BNPB, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menyikapi keputusan Kemenhub terkait penutupan sementara penerbangan, maka kini seluruh bandara di bawah Angkasa Pura II dalam status terminate operation.
Terminate operation bukan berarti bandara ditutup, melainkan tidak melayani penerbangan niaga berjadwal dan tidak berjadwal. Sedangkan penerbangan untuk operasional angkutan kargo masih diperbolehkan.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.