Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mencabut status PPKM di seluruh kabupaten/kota, yang saat ini berstatus level I. Pencabutan PPKM efektif per Jumat,30 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Jokowi mengatakan pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO.
"Pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ucap Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).
Instruksi Mendagri tersebut mengatur PPKM pada kondisi COVID-19 di wilayah Jawa dan luar Jawa.
Seperti apa perjalanan PPKM hingga akhirnya dicabut oleh Jokowi?
PPKM Skala Mikro
Setelah sempat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, pemerintah memberlakukan PPKM Skala Mikro pada 1 Juni 2021. PPKM skala mikro saat itu diterapkan di seluruh provinsi.
Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada kenaikan kasus yang signifikan sehingga pemerintah memutuskan untuk menerapkan aturan tersebut.
PPKM Darurat
Pada Juli 2021, Wakil Ketua KCP-PEN Luhut Pandjaitan menjabarkan alasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali. Aturan itu diterapkan karena adanya peningkatan kasus virus corona di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Presiden memerintahkan saya dua hari lalu untuk menyiapkan penanganan Jawa dengan Bali yang kita sebut akhirnya dengan PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan saya jelaskan secara cepat," kata Luhut, Kamis (1/7/2021).
Luhut yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Maritim dan Investasi mengatakan penambahan kasus corona pada saat itu menjadi yang tertinggi. Selain itu keterisian rumah sakit juga semakin tinggi sehingga perlu langkah tegas agar penularan corona bisa dikendalikan.
PPKM Level
Pada 6 Juni 2022 pemerintah Indonesia menerapkan PPKM levelling dengan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 29 tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2022 di luar Jawa-Bali.
Dengan sistem levelling 1-4, maka setiap daerah akan memiliki level PPKM yang berbeda, tergantung kondisi pandemi di daerah itu.
ADVERTISEMENT
Kebijakan PPKM levelling diatur berdasarkan pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Juga pembatasan sosial penanganan pandemi COVID-19 dan data transmisi yang disusun oleh kementerian kesehatan.
PPKM Dicabut
Kini, per 30 Desember 2022, PPKM resmi dicabut pemerintah. Sebelum dicabut, seluruh wilayah Indonesia berstatus PPKM level 1.
Dengan pencabutan ini, maka tidak ada pembatasan kerumunan lagi.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegas Jokowi.
Meski PPKM dicabut, Jokowi mengatakan masker tetap harus dipakai.
"Tetap hati-hati dan waspada. Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam hadapi risiko Covid," ucap Jokowi.