Perjalanan Putri Chandrawathi hingga Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua
ยทwaktu baca 3 menit

Timsus Polri akhirnya menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perjalanan Putri hingga ditetapkan sebagai tersangka cukup panjang dan berliku. Karena pada awalnya, Putri menyebut dirinya sebagai korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua, hingga meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tekanan dan desakan juga datang dari sejumlah oknum Polri agar LPSK bersedia melindungi Putri dalam statusnya sebagai korban pelecehan. Salah satunya datang dari Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan, desakan itu muncul saat pertemuan antara Polri dengan LPSK dan Komnas Perempuan di Polda Metro Jaya, pada 29 Juli lalu. Namun hal itu tak serta merta langsung dikabulkan LPSK, karena mereka menilai ada ketidaksesuaian dalam pernyataan pihak Putri mengenai dugaan pelecehan tersebut.
"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri," ungkap Edwin.
Di pekan pertama penyelidikan kasus, Putri seolah menghilang ditelan bumi. Pengacara keluarga menyebut, Putri belum dapat memberikan keterangan dan muncul ke publik karena trauma akibat pelecehan yang dilakukan Yosua.
Ia baru menampakkan diri setelah sang suami, Irjen Ferdy Sambo, dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Didampingi anak sulung, psikiater, serta kuasa hukum, Putri meminta doa agar dapat menjalani masa-masa sulit yang sedang dia jalani bersama keluarganya.
"Saya Putri bersama anak-anak, mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini," ujar Putri dengan suara bergetar di hadapan awak media pada 7 Agustus lalu.
Sejumlah pihak juga terus mempertanyakan apakah Putri telah diperiksa terkait penyelidikan kasus tersebut, namun Polri tidak memberikan penjelasan yang gamblang mengenai pemeriksaannya.
Diam-diam Diperiksa dan Jadi Tersangka
Namun diam-diam, Putri telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan PC (Putri Chandrawathi) sebagai tersangka, ujar Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Dalam kesempatan itu, juga terkuak fakta bahwa Putri ikut merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.
"Berdasarkan alat bukti, CCTV di (rumah Ferdy Sambo) Saguling dan dekat TKP, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang jadi circumstantial evidence yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua," ujar Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian.
Atas perbuatannya, Putri Chandrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana, bersama 4 tersangka lainnya yang sudah ditetapkan terlebih dahulu.
"Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) subsidair Pasal 338 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Andi Rian.
