Perjanjian Kerja Bersama Beri Kepastian Hukum & Tingkatan Kesejahteraan Pekerja

19 Januari 2023 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2023-2025, antara PT. Pupuk Kaltim dengan Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (SP KKPKT) yang disaksikan Menaker Ida Fauziyah, Kamis (19/1/2023). Foto: Kemenaker
zoom-in-whitePerbesar
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2023-2025, antara PT. Pupuk Kaltim dengan Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (SP KKPKT) yang disaksikan Menaker Ida Fauziyah, Kamis (19/1/2023). Foto: Kemenaker
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2023-2025, antara PT. Pupuk Kaltim dengan Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (SP KKPKT) Pupuk Kaltim di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
ADVERTISEMENT
PKB ke-VIII periode 2023-2025 ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Rahman Pribadi dan Ketua Tim Perunding Wakil SP KKPKT Satrio Wahyu Haryoso.
Dalam sambutannya, Ida Fauziyah mengatakan PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja merupakan Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya. PKB membuat kepastian hukum bagi pengusaha dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, sehingga diharapkan kedua belah pihak dapat tunduk patuh dan menjalankan segala hak dan kewajibannya dengan itikad baik sesuai yang tertuang di dalam PKB.
"Penting kami ingatkan bahwa penandatangan PKB yang tadi telah kita saksikan, bukanlah bagian akhir dari pembuatan PKB. Karena masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu melakukan sosialisasi PKB kepada seluruh pekerja/buruh agar semua dapat memahami dan menjalankan PKB dengan sebaik-baiknya, " ujar Ida Fauziyah.
ADVERTISEMENT
Ida Fauziyah berpesan apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB, hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan dan mengutamakan win-win solution dibanding kepentingan kelompok semata.
"Jangan pernah melibatkan siapa pun dalam menyelesaikan permasalahan, karena tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik," katanya.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan penandatanganan PKB sebagai kepastian hukum bagi pihak perusahaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Foto: Kemenaker
Kepada kedua pihak, Ida Fauziyah meminta terus meningkatkan dialog secara Bipartit dan kekeluargaan, ciptakan kemitraan yang kokoh dan kondusif, serta kolaborasi yang lincah dan adaptif antara manajemen dan pekerja sehingga tercipta hubungan harmonis dan seirama di antara kedua belah pihak layaknya hubungan orang tua dan anak.
"Saya berharap momentum penting ini menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan kemitraan yang baik antara Manajemen dengan SP KKPKT sehingga harapan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan dapat tercapai dan terus terpelihara," katanya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Satrio Wahyu Haryoso yang juga Ketua Umum KKPKT mengatakan proses perundingan PKB berjalan lancar, kondusif serta berhasil merumuskan hal-hal strategis untuk kemajuan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
Sementara Rahman Pribadi menambahkan dengan dilaksanakannya penandatanganan PKB dapat disimpulkan bersama bahwa seluruh pihak yang terlibat telah memberikan effort terbaiknya dalam mencapai kesepahaman.