Perkara Anak Gugat Ayahnya di Bandung Dimediasi Pengadilan

26 Januari 2021 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koswara (tengah) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jabar, Bandung, Senin (25/1).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koswara (tengah) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jabar, Bandung, Senin (25/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Perkara gugatan yang dilayangkan oleh Deden kepada ayah kandungnya yakni RE Koswara masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Agenda sidang yang pada Selasa (26/1) dihadiri Deden yang mengenakan batik cokelat.
ADVERTISEMENT
Adapun agenda dalam persidangan yakni penunjukkan hakim mediator sebab majelis hakim masih berupaya agar penggugat dan tergugat melakukan mediasi dulu sebelum masuk ke dalam pokok perkara. Mediator yang ditunjuk dalam persidangan itu ialah Herry Heriawan.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita, meminta pada penggugat ataupun tergugat agar berkoordinasi dengan mediator dan melaksanakan mediasi dalam rentang waktu 30 hari. Nantinya, sidang bakal kembali digelar pada tanggal 2 Maret dengan agenda mendengar keterangan dari mediator.
"Ditentukan dalam waktu 30 hari dan majelis hakim bakal menunggu keterangan dari mediator. Diperkirakan kita akan melaksanakan sidang pada 2 Maret dengan agenda pelaporan mediator," kata dia.
Kakek berusia 85 tahun bernama RE Koswara digugat anak keduanya berkaitan dengan kasus sengketa lahan di Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Sebagaimana diketahui, Deden yang merupakan anak kedua dari Koswara. Dia menggugat Koswara sebab perkara sengketa lahan. I Dewa Gede berharap kedua pihak dapat menjalani mediasi dengan sungguh-sungguh tanpa diwakili. Soal mediasi oleh pengadilan itu pun sudah disepakati oleh penggugat dan tergugat.
ADVERTISEMENT
"Pak Deden nanti menghadiri mediasi langsung, tidak boleh diwakili. Diharapkan principal menghadiri. Kuasa boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," ucap dia.
Sebelumnya, gugatan bermula ketika tanah seluas 3 ribu meter milik Koswara sebagiannya disewa oleh Deden untuk dijadikan toko. Namun, tanah itu diputuskan Koswara tak lagi disewakan dan akan dijual. Nantinya, hasil penjualan tanah bakal dibagi pada para ahli waris.
Koswara mengaku sudah berbicara kepada Deden soal keputusan menjual tanah itu tapi mendapat penolakan. Penggugat meminta Koswara membayar uang senilai Rp 3 miliar apabila Deden diputuskan pindah dari toko tersebut. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp 20 juta dan imateril senilai Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT