Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Perkara Stempel Kementerian di Tangan Pengusaha
31 Januari 2017 12:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Stempel bukan barang sembarangan. Umumnya, barang itu digunakan beberapa lembaga untuk memberi pengesahan. Mulai dari ketua RT sampai presiden menggunakan stempel, tentunya dengan bentuk yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Membuat stempel, di masa sekarang bukan perkara sulit. Pengrajinnya mudah dicari di pinggir jalan. Namun, beberapa pengrajin tidak mau sembarang membuatnya. Bahkan ada yang sampai meminta surat khusus untuk membuat stempel, apalagi jika terkait lembaga pemerintah.
Peristiwa terkait stempel terjadi beberapa hari lalu. Tepatnya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor CV Sumber Laut Perkasa, kantor milik Basuki Hariman--penyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar. Sejumlah barang disita penyidik KPK dari kantor di bilangan Sunter, Jakarta Utara, usai penggeledahan pada Jumat (27/1).
Beberapa hari kemudian, KPK mengungkapkan beberapa barang yang disita dari kantor Hariman. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut ada 28 stempel dari instansi pemerintah dan organisasi internasional terkait impor daging.
ADVERTISEMENT
"Di antaranya ada stempel dari Kementerian Pertanian, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dan stempel Kementerian Perdagangan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (30/1). Sejumlah label halal dari lembaga internasional juga ditemukan dari kantor Basuki. Meski demikian, KPK belum bisa memastikan stempel tersebut asli atau palsu.
Penemuan stempel di kantor pengusaha setelah penggeledahan bukan kali pertama. Pada Juli 2008, penemuan serupa pernah terjadi. Kala itu KPK menggeledah kantor PT Masaro Radiokom, perusahaan milik Anggoro Widjojo, tersangka dugaan korupsi kasus pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Dari kantor Anggoro, KPK juga menemukan stempel beberapa departemen. Namun, stempel dari instansi mana, tidak disebut KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hakim menyatakan pengusaha yang sempat buron sejak 2009 hingga 2014 itu, terbukti memberikan gratifikasi kepada mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dan sejumlah anggota DPR. Hakim menghukum Anggoro lima tahun penjara.