Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Babak baru kasus penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan oleh John Kei dan anak buahnya terhadap Nus Kei dan anggotanya berlanjut. Teranyar dua anak buah John Kei disebut telah menyerahkan diri kepada pihak Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, pada Minggu (28/6) malam, dua orang yang menyerahkan diri itu yakni PM alias O (39) yang berperan saat penyerangan di Green Lake dan ARK alias G.
"Tetapi ARK menyerahkan diri ke Polres Jakarta Timur. Kemudian yang satu lagi, PM alias O dia juga menyerahkan diri di daerah Cikarang," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6).
Dengan penyerahan diri tersebut, Yusri menyebut sudah 4 DPO kasus tersebut yang menyerahkan diri ke polisi. Takut menjadi buronan polisi, disebut Yusri menjadi alasan para buronan itu saat menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Untuk pelaku PM, dia menghubungi aparat kepolisian untuk minta dijemput di wilayah Cikarang, Bekasi.
ADVERTISEMENT
Sebelum PM dan ARK menyerahkan diri, dua anak buah John Kei berinisial T dan MAN lebih dulu menyerahkan diri ke kantor polisi. T, kata Yusri, merupakan pelaku pembunuhan terhadap Yustus di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara MAN terlibat dalam kepemilikan senjata api.
Yusri lalu merinci peran ARK dan PM. Menurut Yusri, ARK merupakan pelaku yang menabrak sekuriti di Green Lake City Tangerang, sedangkan PM ikut dalam rombongan yang menyerang ke Cengkareng, Jakarta Barat.
Dengan penyerahan diri dua anak buah John Kei itu, menurut Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, telah menggenapi total 39 tersangka yang telah diamankan dalam perkara penyerangan itu. Kendati demikian Jean menyebut masih ada 8 orang lagi dari total 47 tersangka yang hingga kini masih dicari keberadaannya oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kini, John Kei dan 39 anak buahnya yang telah tertangkap harus mendekam di dalam penjara. Mereka terancam terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.