Perkembangan Penanganan Kasus Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).  Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penanganan kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Selain Febrie, penyidik menetapkan dua tersangka lainnya yang kini turut dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik Kejagung telah menyita sebanyak 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp 846 miliar terkait perkara ini. Saat ini, berkas perkara kasus Febrie telah dilimpahkan dan tengah menunggu penentuan kelengkapan berkas (P21) untuk segera disidangkan.

​Berikut kumparan rangkum:

Penerapan Pasal Pemerasan dan TPPU

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pemerasan. Sementara itu, dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama turut dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan materi konferensi pers terkait dugaan kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

​Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan penetapan pasal tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan penyidik dalam proses penyidikan. Penyidik terus memproses keterlibatan para pihak sesuai perannya masing-masing.

​"Untuk tersangka FA disangkakan pasal pemerasan, sedangkan dua tersangka lainnya dikenakan pasal TPPU," kata Harli.

​Penyitaan Aset Senilai Rp 846 Miliar

​Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan kasus hukum Febrie Adriansyah. Sebanyak 38 aset berupa tanah dan bangunan berhasil disita oleh penyidik.

​Harli mengungkapkan total nilai dari puluhan aset tanah dan bangunan yang disita tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

​"Penyidik telah menyita 38 aset tanah dan bangunan dengan estimasi nilai mencapai Rp 846 miliar," ujar Harli.

​Pelimpahan Berkas Perkara Menunggu P21

​Berkas perkara kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah dilimpahkan oleh tim penyidik. Kejagung saat ini sedang menunggu berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

​Harli menyampaikan jika berkas dinyatakan P21, proses akan dilanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II). Pelimpahan dilakukan untuk mempercepat proses persidangan.

Mobil tahanan yang membawa tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

​"Berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini penyidik menunggu petunjuk jaksa penuntut umum terkait status P21," kata Harli.

​Respon Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

​Pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah menyambut baik langkah pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Kuasa hukum meminta agar seluruh bukti yang dimiliki penyidik diuji secara terbuka dalam persidangan.

Kuasa hukum Lasmi Indaryani, Bonyamin Saiman di LPSK. Foto: Rifa/kumparan

​Kuasa hukum Febrie, Boyamin Saiman, menilai proses persidangan terbuka menjadi sarana untuk membuktikan fakta hukum yang sebenarnya. Pihaknya siap menghadapi proses peradilan yang akan berjalan.

​"Kami menyambut baik pelimpahan berkas ini dan meminta agar seluruh alat bukti diuji secara terbuka di pengadilan," kata Boyamin.

​Pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi kliennya.