Perkosa Bocah, Remaja Pria di Ambon Diancam Penjara 5-15 Tahun

17 Oktober 2022 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi lagi di Kota Ambon, Provinsi Maluku. Kali ini seorang bocah perempuan 8 tahun di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, diperkosa remaja pria 16 tahun.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial B sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Buru Sergap Satreskrim Polresta Ambon dan ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada Sabtu (15/10) dini hari.
Sementara, korban dirawat di salah satu rumah sakit di Ambon.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/503/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 14 Oktober 2022.
"Telah diamankan B (16), pelaku anak tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan," kata Mido kepada wartawan, Senin (17/10).
Mido menjelaskan, pemerkosaan yang dilakukan remaja ini terjadi di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Jumat (14/10) siang pekan kemarin.
Terkuaknya perbuatan tak bermoral remaja bejat itu berawal dari ibu korban melihat korban yang duduk dengan raut wajah murung di teras rumah mereka.
ADVERTISEMENT
Sempat menolak dihampiri sang ibu, korban kemudian digendong ibunya. Saat itulah ibu korban melihat ada darah di celana korban dan lantai tempat korban duduk.
Korban yang ditanyai sang ibu ketika itu mengaku ia tertusuk paku. Setelah diperiksa sang ibu, ternyata darah keluar dari alat vital korban.
Ibu korban membawanya ke kamar mandi untuk dibersihkan, namun darah terus keluar berujung korban dibawa ke puskesmas.
Hasil pemeriksaan di puskesmas menunjukkan korban telah diperkosa. "Saat di puskesmas suster yang memeriksa korban mengatakan luka pada kemaluan korban bukan karena tertikam paku melainkan karena ada benda tumpul yang masuk (disetubuhi)," terang Mido.
Mendengar penjelasan tersebut, ibu korban bertanya lagi dan korban pun menceritakan kejahatan yang dilakukan tersangka B terhadapnya.
ADVERTISEMENT
"Mendengar hal tersebut (pengakuan korban), saksi N (ibu korban) tidak terima dan langsung melaporkan ke kantor Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut," sambungnya.
Tersangka kemudian ditangkap Sabtu dini hari.
"Saat ini pelaku anak ditahan di ruang tahanan anak," ujar Mido.
Atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan, pelaku anak inisial B itu disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," jelas Mido.
ADVERTISEMENT