Perkosa Bocah SD di Gunung Karai, Pria Pengangguran Terancam Bui 15 Tahun

23 Februari 2023 19:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak korban pencabulan . Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak korban pencabulan . Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kelakuan HK, pemuda berusia 28 tahun asal Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, sungguh bejat. Pria pengangguran ini memperkosa bocah SD yang diajaknya wisata ke gunung.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, pelaku mengajak korban perempuan pergi ke Gunung Karai di Kecamatan Amahai sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (10/2).
"Saat sampai di Gunung Karai, pelaku langsung membuka celana korban dan melakukan persetubuhan tersebut," ungkap Galuh, Kamis (23/2).
Perbuatan bejat pelaku akhirnya ketahuan. Keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Maluku Tengah. "Dari kejadian ini korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Maluku Tengah guna diproses lebih lanjut," katanya.
HK lalu dipanggil untuk diperiksa dan setelah cukup bukti, HK ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polres.
Belakangan terungkap, perbuatan bejat tersangka terhadap korban ini bukan baru pertama kali, tapi sudah berulangkali.
ADVERTISEMENT
"Pelaku telah melakukan persetubuhan tersebut semenjak korban duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar," ucap Galuh.
"Tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," ucap Galuh.