Perkuat Keamanan Laut, DPR Sepakat RUU Bakamla Masuk Prolegnas 2020

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menkumham Yasonna Laoly menyepakati 50 RUU prolegnas prioritas tahun 2020.

Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, mengatakan terdapat 3 RUU yang masuk ke dalam 50 RUU prolegnas prioritas. Pertama, RUU Bakamla atas usulan pemerintah yang menggantikan RUU Komisi Yudisial (KY).

"Dari 50 yang tadi hampir tidak berubah dengan apa yang telah ditetapkan, kecuali ada sejumlah RUU. Pertama RUU tentang Bakamla naik menjadi RUU prioritas 2020 yang menjadi usulan pemerintah," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Kamis (16/1).

Anggota DPR RI fraksi Gerindra Supratman terpilih sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beserta empat pimpinan lainnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Supratman menyebut alasan RUU Bakamla masuk dalam RUU prioritas karena pemerintah dan DPR ingin memperkuat kedaulatan Indonesia di Natuna. Sedangkan, RUU KY tak jadi masuk ke dalam 50 RUU prolegnas prioritas karena Komisi III merasa keberatan, lantaran itu menjadi usulan baleg.

"KY diturunin karena Komisi III merasa keberatan. Pemerintah meminta tambahan Bakamla karena juga mau kan Bakamla mendesak dengan keputusan dengan kasus Natuna. Jadi Bakamla harus diperkuat kita setuju itu rasional," kata politikus Gerindra itu.

KRI Teuku Umar-385 mengikuti sailing pass di Laut Natuna, Rabu (15/1). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Selain itu, Supratman mengatakan, usulan RUU Sistem Pendidikan Nasional masuk ke dalam 50 RUU prolegnas prioritas atas usulan pemerintah dan RUU TNI atas usulan baleg.

"Kedua tentang sistem pendidikan nasional semula usulan DPR sekarang menjadi usulan pemerintah. Berikutnya RUU tentang KY tadinya usulan baleg di drop. Kemudian, RUU tentang TNI tadinya usulan pemerintah sekarang menjadi usulan baleg," kata dia.

Supratman mengatakan, sejumlah RUU akan tetap dilanjutkan pembahasannya (carry over) dalam periode DPR kali ini. Yakni, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Bea Meterai.

Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna mengatakan, pihaknya berharap agar seluruh RUU prolegnas prioritas yang disepakati dapat diselesaikan bersama.

"Kami berharap dapat kita selesaikan, atas kesepakatan bersama dapat diselesaikan dengan cepat, tentu dengan mempertimbangkan masukan seluruh fraksi. Tapi prioritas ini hendaknya dapat kita lakukan bersama. Saya percaya ini demi kepentingan bersama," tutur Yasonna.

Berikut 50 RUU prolegnas prioritas yang disepakati pemerintah dan DPR:

  1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

  2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

  3. RUU tentang Pertanahan

  4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

  5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

  6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

  7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

  8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

  9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

  11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

  12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

  13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

  14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

  15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

  16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

  17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

  18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

  20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

  21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai

  22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

  23. RUU tentang Penyadapan

  24. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

  25. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

  26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

  27. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional

  28. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional

  29. RUU tentang Kefarmasian (Omnibus)

  30. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

  31. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua

  32. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

  33. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

  34. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

  35. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

  36. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

  37. RUU tentang Ketahanan Keluarga

  38. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

  39. RUU tentang Profesi Psikologi

  40. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama

  41. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus)

  42. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus)

  43. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

  44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika

  45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK

  47. RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus)

  48. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

  49. RUU tentang Daerah Kepulauan

  50. RUU tentang Bakamla

kumparan post embed