Perkuat Keamanan Laut, DPR Sepakat RUU Bakamla Masuk Prolegnas 2020

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menkumham Yasonna Laoly menyepakati 50 RUU prolegnas prioritas tahun 2020.
Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, mengatakan terdapat 3 RUU yang masuk ke dalam 50 RUU prolegnas prioritas. Pertama, RUU Bakamla atas usulan pemerintah yang menggantikan RUU Komisi Yudisial (KY).
"Dari 50 yang tadi hampir tidak berubah dengan apa yang telah ditetapkan, kecuali ada sejumlah RUU. Pertama RUU tentang Bakamla naik menjadi RUU prioritas 2020 yang menjadi usulan pemerintah," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Kamis (16/1).
Supratman menyebut alasan RUU Bakamla masuk dalam RUU prioritas karena pemerintah dan DPR ingin memperkuat kedaulatan Indonesia di Natuna. Sedangkan, RUU KY tak jadi masuk ke dalam 50 RUU prolegnas prioritas karena Komisi III merasa keberatan, lantaran itu menjadi usulan baleg.
"KY diturunin karena Komisi III merasa keberatan. Pemerintah meminta tambahan Bakamla karena juga mau kan Bakamla mendesak dengan keputusan dengan kasus Natuna. Jadi Bakamla harus diperkuat kita setuju itu rasional," kata politikus Gerindra itu.
Selain itu, Supratman mengatakan, usulan RUU Sistem Pendidikan Nasional masuk ke dalam 50 RUU prolegnas prioritas atas usulan pemerintah dan RUU TNI atas usulan baleg.
"Kedua tentang sistem pendidikan nasional semula usulan DPR sekarang menjadi usulan pemerintah. Berikutnya RUU tentang KY tadinya usulan baleg di drop. Kemudian, RUU tentang TNI tadinya usulan pemerintah sekarang menjadi usulan baleg," kata dia.
Supratman mengatakan, sejumlah RUU akan tetap dilanjutkan pembahasannya (carry over) dalam periode DPR kali ini. Yakni, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Bea Meterai.
Dalam kesempatan yang sama, Yasonna mengatakan, pihaknya berharap agar seluruh RUU prolegnas prioritas yang disepakati dapat diselesaikan bersama.
"Kami berharap dapat kita selesaikan, atas kesepakatan bersama dapat diselesaikan dengan cepat, tentu dengan mempertimbangkan masukan seluruh fraksi. Tapi prioritas ini hendaknya dapat kita lakukan bersama. Saya percaya ini demi kepentingan bersama," tutur Yasonna.
Berikut 50 RUU prolegnas prioritas yang disepakati pemerintah dan DPR:
RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
RUU tentang Pertanahan
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
RUU tentang Penyadapan
RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional
RUU tentang Kefarmasian (Omnibus)
RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
RUU tentang Ketahanan Keluarga
RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
RUU tentang Profesi Psikologi
RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama
RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus)
RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus)
RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus)
RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
RUU tentang Daerah Kepulauan
RUU tentang Bakamla
