Perkuat Keamanan Laut, DPR Sepakat RUU Bakamla Masuk Prolegnas 2020

16 Januari 2020 19:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menkumham Yasonna Laoly menyepakati 50 RUU prolegnas prioritas tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, mengatakan terdapat 3 RUU yang masuk ke dalam 50 RUU prolegnas prioritas. Pertama, RUU Bakamla atas usulan pemerintah yang menggantikan RUU Komisi Yudisial (KY).
"Dari 50 yang tadi hampir tidak berubah dengan apa yang telah ditetapkan, kecuali ada sejumlah RUU. Pertama RUU tentang Bakamla naik menjadi RUU prioritas 2020 yang menjadi usulan pemerintah," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Kamis (16/1).
Anggota DPR RI fraksi Gerindra Supratman terpilih sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beserta empat pimpinan lainnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Supratman menyebut alasan RUU Bakamla masuk dalam RUU prioritas karena pemerintah dan DPR ingin memperkuat kedaulatan Indonesia di Natuna. Sedangkan, RUU KY tak jadi masuk ke dalam 50 RUU prolegnas prioritas karena Komisi III merasa keberatan, lantaran itu menjadi usulan baleg.
"KY diturunin karena Komisi III merasa keberatan. Pemerintah meminta tambahan Bakamla karena juga mau kan Bakamla mendesak dengan keputusan dengan kasus Natuna. Jadi Bakamla harus diperkuat kita setuju itu rasional," kata politikus Gerindra itu.
KRI Teuku Umar-385 mengikuti sailing pass di Laut Natuna, Rabu (15/1). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Selain itu, Supratman mengatakan, usulan RUU Sistem Pendidikan Nasional masuk ke dalam 50 RUU prolegnas prioritas atas usulan pemerintah dan RUU TNI atas usulan baleg.
ADVERTISEMENT
"Kedua tentang sistem pendidikan nasional semula usulan DPR sekarang menjadi usulan pemerintah. Berikutnya RUU tentang KY tadinya usulan baleg di drop. Kemudian, RUU tentang TNI tadinya usulan pemerintah sekarang menjadi usulan baleg," kata dia.
Supratman mengatakan, sejumlah RUU akan tetap dilanjutkan pembahasannya (carry over) dalam periode DPR kali ini. Yakni, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Bea Meterai.
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Dalam kesempatan yang sama, Yasonna mengatakan, pihaknya berharap agar seluruh RUU prolegnas prioritas yang disepakati dapat diselesaikan bersama.
"Kami berharap dapat kita selesaikan, atas kesepakatan bersama dapat diselesaikan dengan cepat, tentu dengan mempertimbangkan masukan seluruh fraksi. Tapi prioritas ini hendaknya dapat kita lakukan bersama. Saya percaya ini demi kepentingan bersama," tutur Yasonna.
ADVERTISEMENT
Berikut 50 RUU prolegnas prioritas yang disepakati pemerintah dan DPR:
ADVERTISEMENT