Perlawanan Korban First Travel

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
First Travel (Foto: Instagram/korbanfirsttravel)
zoom-in-whitePerbesar
First Travel (Foto: Instagram/korbanfirsttravel)

Para korban First Travel sudah berteriak sejak lama. Mereka menuntut agar bisa berangkat umrah. Perjuangan para pencari keadilan, korban First Travel ini tercatat sejak awal 2017.

Lewat media sosial, mereka menyuarakan penyimpangan di First Travel. Ternyata, sejak 2015, First Travel sudah mulai menghadapi kendala. Banyak jemaah yang tertunda perjalanannya.

Tak sedikit di antara mereka yang datang dari luar kota, menginap di Jakarta. Tunggu punya tunggu tak ada kepastian berangkat. Padahal, ke tetangga, rekan, dan kerabat, sudah pamit akan umrah.

instagram embed

instagram embed

instagram embed

instagram embed

Sepanjang April hingga Agustus 2017, protes melanda First Travel. Banyak jemaah yang mendatangi kantor perwakilan First Travel meminta kepastian kapan berangkat.

Tapi sepertinya janji tinggal janji. Hingga akhirnya awal Agustus 2017, jemaah melaporkan First Travel ke Bareskrim Polri.

instagram embed

Pada 9 Agustus lalu, akhirnya Bareskrim bergerak. Pemilik First Travel, ditangkap di Kemenag. Saat itu, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan tengah melobi untuk urusan izin. Kemenag memang mencabut izin First Travel.

Selain pasangan suami istri itu, adik Anniesa, Kiki Hasibuan juga ditangkap polisi. Mereka bertiga sudah berstatus tersangka dan ditahan.

Barang bukti First Travel (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti First Travel (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Herry R Nahak memberi penjelasan dalam jumpa pers, Selasa (22/8). Pasangan suami istri pemilik First Travel ini dikenakan pidana penipuan dan penggelapan.

Ada hampir 60 ribu jemaah yang tertipu. Nilai kerugian mencapai Rp 1 triliun mencakup, biaya jemaah dengan setoran Rp 14,3 juta, lalu biaya tiket, hotel, dan lainnya.

Barang bukti kasus First Travel (Foto: Marcia Audita dan Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus First Travel (Foto: Marcia Audita dan Aprilandika Pratama/kumparan)
Pengaduan Korban First Travel di Bareskrim Polri (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengaduan Korban First Travel di Bareskrim Polri (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)