Perlindungan LPSK Dicabut, Bagaimana Nasib Eliezer di Rutan Bareskrim?

13 Maret 2023 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Richard Eliezer saat penyelesaian administrasi eksekusi ke Lapas Salemba. Foto: Dok. Ditjen Pas Kemenkum HAM
zoom-in-whitePerbesar
Richard Eliezer saat penyelesaian administrasi eksekusi ke Lapas Salemba. Foto: Dok. Ditjen Pas Kemenkum HAM
ADVERTISEMENT
Polri menyatakan tidak ada pengamanan khusus terhadap Richard Eliezer yang ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri khusus pasca dicabutnya perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, saat ini pihaknya tidak akan mengistimewakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat selama menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim dengan pengamanan khusus.
"Saya sampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Perlakuan terhadap Bharada E di dalam sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan jadi tidak ada perlakuan istimewa tidak ada perlakuan khusus," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/3).
Richard Eliezer saat penyelesaian administrasi eksekusi ke Lapas Salemba. Foto: Dok. Ditjen Pas Kemenkum HAM
Ramadhan juga mengatakan bahwa Eliezer akan diperlakukan sama dengan tahanan-tahanan yang lain.
"Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan lain, hak-hak daripada tahanan dan narapidana tetap sama," ujarnya.
Ia menjelaskan saat ini Polri memiliki kewajiban menjaga kesehatan Richard sebagai warga tahanan titipan dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Sebagi tahanan titipan dari Rutan Salemba, dijelaskan Ramadhan, Richard saat ini menjadi tanggung jawab Polri.
"Yang bersangkutan merupakan narapidana titipan dari rutan salemba. Artinya pengamanan, perlindungan, penjagaan dilakukan oleh Polri," sebut Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, kondisi Richard di dalam Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, saat ini dinyatakan dalam kondisi sehat.
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan, saat ini kondisi yang bersangkutan sehat walafiat," pungkasnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Diduga penghentian perlindungan ini karena Eliezer melakukan wawancara bersama salah satu stasiun TV tanpa persetujuan dari LPSK. Diduga juga, wawancara tersebut dinilai membahayakan Eliezer.
LPSK menyatakan, telah melakukan perlindungan sejak 15 Agustus 2022. Namun demikian, hanya perlindungan fisik saja yang dicabut, bukan justice collaborator (JC)-nya. Hak-hak JC lain terhadap Eliezer, masih diberikan.
ADVERTISEMENT