Perlindungan Sosial Digital Meluas ke 42 Kabupaten-Kota, Jangkau 36 Juta Warga

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba. Foto: Dok. Kominfo
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba. Foto: Dok. Kominfo

Pemerintah akan memperluas uji coba Perlinsos Digital (sistem perlindungan sosial berbasis digital) usai sebelumnya diuji di Banyuwangi, sistem ini akan diperluas ke 42 kabupaten/kota mulai Juni 2026.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba, mengatakan uji coba perdana telah dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur, pada September 2025.

“Mulai Juni nanti, kita akan roll-out (uji coba Perlinsos Digital) di 42 kabupaten/kota. Ini skalanya jauh lebih besar 42 kali lipat daripada Banyuwangi,” ujar Mira dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Mira menambahkan, uji coba akan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026, sebelum masuk tahap evaluasi pada Agustus-September 2026. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan program ke tahap berikutnya.

“Implementasinya itu Juni sampai Juli, kemudian evaluasi Agustus-September. Nah kita lihat hasil evaluasi, kalau memang sudah siap mungkin bisa ditambah scope piloting-nya,” kata dia.

Perluasan uji coba ini ditargetkan menjangkau lebih dari 36 juta jiwa atau sekitar 1,1 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia.

“Semua tercakup mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur, Bali, Nustra, semua terwakili,” ujarnya.

Sebelumnya, Perlinsos Digital diuji secara terbatas di Kabupaten Banyuwangi sebagai proyek percontohan. Dari tahap awal tersebut, pemerintah menilai sistem masih memerlukan penyempurnaan sebelum diterapkan lebih luas.

Dirjen Teknologi Pemerintah Digital KomdigiMira Tayyiba memberikan paparan dalam Media Briefing terkait Digitalisasi Perlindungan Sosial di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Uji coba dilakukan melalui portal perlinsos.kemensos.go.id, dengan sekitar 350 ribu warga telah mendaftar. Skema ini difokuskan pada dua program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Meski demikian, pemerintah mengakui masih terdapat tantangan dalam perluasan sistem ini, terutama terkait kesiapan infrastruktur digital di sejumlah daerah.

“Tidak semua wilayah memiliki kesiapan yang sama, terutama dari sisi akses internet,” kata Mira.

Ia juga mencontohkan pada uji coba di Banyuwangi, pemerintah daerah sempat melakukan sejumlah penyesuaian agar layanan tetap berjalan, termasuk penggunaan jaringan alternatif hingga pengumpulan warga di titik tertentu.

“Tantangan bagi kami bukan hanya pertukaran data tetapi juga infrastruktur internet karena semua sudah digitalisasi. Tidak menutup kemungkinan di 42 kota tadi ada yang (infrastrukturnya) sudah bagus, ada yang masih belum,” ujarnya.

Untuk menjangkau masyarakat yang belum memiliki kemampuan digital, pemerintah menyiapkan skema agen pendamping yang akan membantu proses pendaftaran dan verifikasi penerima bansos.

Agen ini akan ditunjuk secara resmi oleh Kementerian Sosial dan bertugas membantu masyarakat mengakses sistem Perlinsos Digital, khususnya di wilayah dengan keterbatasan akses teknologi dan literasi digital.

Tahap uji coba di 42 kabupaten/kota ini akan menjadi dasar evaluasi sebelum program diperluas secara nasional. Evaluasi dijadwalkan berlangsung pada Agustus-September 2026 untuk menilai efektivitas sistem, termasuk akurasi data dan kesiapan ekosistem pendukungnya.

“Kalau memang sudah siap mungkin bisa ditambah scope piloting-nya, atau kalau ada perubahan-perubahan ya disesuaikan dari situ lagi,” kata Arief.

Perlinsos Digital merupakan sistem perlindungan sosial digital terintegrasi yang dibangun berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang diperbarui. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data lintas instansi guna menentukan kelayakan penerima bansos secara lebih cepat dan akurat.

Data yang terhubung mencakup kependudukan, kepesertaan jaminan sosial, hingga data aset. Sistem kemudian melakukan verifikasi otomatis untuk menentukan kelayakan penerima bantuan melalui pertukaran data antarinstansi secara digital.

Pemerintah menilai pendekatan ini dapat mengurangi ketergantungan pada proses manual yang selama ini dinilai memakan waktu dan berpotensi menimbulkan ketidaktepatan data.