news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Perlu Ada Standardisasi Bagi Ustad yang Kerap Muncul di TV

3 Februari 2017 16:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis (Foto: Twitter @cholilnafis)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis (Foto: Twitter @cholilnafis)
Ustad yang kerap muncul di televisi mesti distandardisasi. Mereka ditonton jutaan pasang mata dan berada di frekuensi publik. Ustad atau ulama yang muncul mesti memiliki pemahaman keagamaan yang benar.
ADVERTISEMENT
"Dai yang masuk di media dan radio, dan ini perlu dikomunikasikan dengan teman di KPI, orang yang ceramah tentang keagamaan ada standardisasi. Mereka ada efek besar dan frekuensi publik telah diambil," jelas Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis, Jumat (3/1).
Apa yang disampaikan Cholil ini berkaitan dengan rencana sertifikasi ulama yang digagas Kemenag. Cholil menyampaikan, ada tiga hal mengapa da'i yang muncul di televisi perlu ada standardisasi.
Pertama dari kasus orang yang bukan ahli agama, tetapi memposisikan sebagai ustad dan ahli agama, kedua ada yang mendalami agama tapi tidak cukup wawasan kebangsaan, dan ketiga mengerti agama, tapi porsi kebangsaan lebih besar sehingga menafikan keagamaan demi nasionalisme.
"Kita ingin paham keagamaan Indonesia dalam rangka bernegara berpatokan pada Pancasila dan UUD 1945," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Kemudian mengenai sertifikasi ulama, kalau dimaknai dari persoalan kapitalisme yang sifatnya menilai bayaran bagi ulama itu, rasanya hal tersebut tidak pas.
"Saya setuju kalau dimaknai kualifikasi da'i, bukan sertifikasi dengan konotasi orang yang diberi sertifikat akan mendapatkan posisi da'i dengan imbalan lebih tinggi," tutur dia.
Kemenag tengah mendorong upaya sertifikasi da'i. Langkah ini masih digodok dan bekerjasama dengan MUI, PBNU, Muhammadiyah serta lembaga yang lain.