Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Perludem: Bawaslu Seharusnya Tunggu Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor
4 September 2018 22:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Direktur Perludem Titi Anggraini menilai keputusan Bawaslu yang meloloskan eks napi koruptor sebagai caleg menimbulkan ketegangan dengan KPU. Menurutnya, Bawaslu tidak sabar menunggu keputusan MA terkait PKPU tentang larangan eks napi koruptor menjadi caleg.
ADVERTISEMENT
"Bawaslu menunggu keputusan MA, tapi tetap saja menunggu risiko hubungan antar penyelenggara pemilu kita. Karena, Bawaslu kadung mengeluarkan keputusan yang bersebrangan dengan peraturan KPU," kata Titi di Kantor Dewan Dakwah Muhammadiyah, Jakpus, Selasa (4/9).
"Jadi publik akhirnya bingung sebenernya yang berkompetisi calon pemilunya atau penyelenggara pemilu?" imbuhnya.
Ia juga menilai Bawaslu cenderung menafsirkan sendiri UU Pemilu dan tidak melihat keterlibatan KPU di dalamnya. Menurutnya, Bawaslu telah menyelesaikan sengketa melampaui apa yang seharusnya dikerjakan.
"Bawaslu sama sekali tidak bicara soal bagaimana menafsirkan kondisi benturan hukum antara peraturan KPU dan UU. Jadi kita lihat, ketika Bawaslu mendahulukan sengketa proses, tentunya ada penyelesaian proses yang melampaui obyek yang bisa ditangani Bawaslu," ujar Titi.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sejak awal Bawaslu sebaiknya tidak memaksakan kehendak untuk meloloskan eks napi koruptor. Ia menyebut, lebih baik Bawaslu sabar dan menunggu keputusan MA.
"Semestinya sejak awal Bawaslu itu mengambil langkah strategis dan elegan tidak memaksakan untuk memutus dan meloloskan mantan korupsi dengan argumentasi menjamin konstitusional warga negara. Namun sebaliknya menunggu kpeutusan MA," pungkasnya.