Titi Beri Saran ke KPU soal Tampilan Kotak Kosong di Surat Suara Pilkada

6 Oktober 2024 11:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Titi Anggraini berdialog dengan pembawa acara Podcast Info A1 saat berkunjung ke Kantor Kumparan di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (9/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Titi Anggraini berdialog dengan pembawa acara Podcast Info A1 saat berkunjung ke Kantor Kumparan di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (9/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 37 daerah dengan pasangan tunggal akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024. Jumlah ini merupakan yang tertinggi selama gelaran pemilihan kepala daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Nantinya, masyarakat yang berada di daerah yang melawan kotak kosong akan mencoblos surat suara dua kolom berisi foto paslon dan kolom kosong. Kampanye pun dapat dilakukan oleh paslon maupun pendukung kotak kosong.
Apabila kotak kosong mendapat >50% suara, maka dilakukan pemilihan ulang pada September 2025. Adapun tahapan pemilihan pada 2025 berlangsung sekitar enam bulan, dimulai Maret.
Dosen pemilu di Fakultas Hukum UI, Titi Anggraini, memberi masukan ke KPU terkait paslon tunggal ini. Khususnya soal tampilan di surat suara.
"Menurut saya, dalam sosialisasi pilkada calon tunggal harus memuat informasi yang utuh dan proporsional. Bukan sekadar menampilkan Paslon tunggal dan kotak/kolom kosong seperti ini," kata Titi dalam keterangannya dikutip Minggu (6/10).
ADVERTISEMENT
Kata Titi, KPU mestinya beri penjelasan soal makna gambar kosong. Sebab, tak semua pemilih mengerti.
"Mestinya ada penjelasan apa makna gambar tersebut. Apa maksud keberadaan kolom kosong di sebelah calon tunggal. Tidak semua pemilih membaca UU Pilkada dan paham konsep calon tunggal vs kolom kosong," ujar peneliti Perludem tersebut.
Tak hanya itu, Titi juga menyarankan KPU membubuhkan contact person di kertas suara yang ada kotak kosongnya.
Serta, agar optimal pencapaian tujuan sosialisasi, KPU perlu juga menyediakan info call/contact center ketika pemilih punya pertanyaan lanjutan harus berkomunikasi via apa," tutup dia.