Perludem Ingatkan Efek Domino Pilpres Terjadi di Pilkada: Bansos-Iklan Petahana

5 Juni 2024 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan masalah bansos yang terjadi di Pilpres 2024 agar tidak terulang dalam Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Titi menyampaikan itu dalam seminar 'Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif' yang berlangsung di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
"Kita perlu mencegah efek domino Pilpres di Pilkada ini saya bukan asumtif, ya, ini saya kutip dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 dan nomor 2 tahun 2024," kata Titi.
"Jadi supaya tidak ada efek domino Pilpres di Pilkada dibutuhkan adanya pengaturan apakah di dalam Peraturan KPU atau dalam Peraturan Mendagri bahwa distribusi bansos itu harus diatur yang berhimpitan dengan tahapan Pilkada," tutur Titi membacakan putusan MK.
Hal itu perlu dilakukan agar pendistribusian bansos tidak dimanfaatkan oleh pejabat publik petahana yang akan maju Pilkada 2024.
Tenaga Ahli Kemendagri Suhajar Diantoro saat memberkan paparan dalam seminar di Kantor Dewan Pers, Rabu (5/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Distributor bansos tidak perlu seremoni yang melibatkan pejabat publik berlatar belakang politik," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain bansos, menurut Titi, KPU juga perlu mengatur masalah iklan masyarakat yang memunculkan wajah pejabat petahana. Ini untuk mencegah iklan kampanye terselubung.
"Kedua diperlukan pengaturan di dalam Peraturan KPU atau Permendagri berupa pelarangan penggunaan simbol-simbol petahana yang akan maju di Pilkada dalam program pemerintah dan iklan layanan masyarakat yang bisa memberi instansi ke elektoral," ujarnya.
Terakhir, Titi meminta dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, Sirekap tetap digunakan. Sebab sistem itu telah memberikan transparansi proses perhitungan suara.
"Berikutnya adalah penyempurnaan sistem teknologi informasi rekapitulasi suara di pilkada atau Sirekap. Sirekap itu, terlepas dari kontroversinya dia bermanfaat di dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas hasil Pilkada. Bukan dihilangkan tapi disempurnakan," tutupnya.