Perludem: KPU Harus Pastikan KPPS Sudah Paham Sirekap, Jangan Jadi Kontroversi

12 Februari 2024 12:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPPS menggunakan sistem Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang tersambung dengan server KPU RI, saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/12/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS menggunakan sistem Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang tersambung dengan server KPU RI, saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/12/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Perludem masih menyoroti penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024. Padahal, KPU sudah menekankan Sirekap tidak dijadikan rujukan resmi dalam penghitungan Pemilu dan Pilpres 2024 karena mereka masih menggunakan sistem manual berjenjang.
ADVERTISEMENT
Perludem meminta masalah dalam Sirekap ini dituntaskan oleh KPU sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati atau yang akrab disapa Ninis mengatakan, aplikasi Sirekap harus dipastikan keamanan sibernya.
“Penting untuk memastikan kebersihan sibernya supaya aplikasinya aman. Oleh sebab itu, menjadi penting untuk tahu bahwa apakah aplikasi sudah diuji coba secara masif,” kata Ninis kepada wartawan saat dihubungi, Senin (12/2).
Ninis juga meminta agar publikasi dari Sirekap harus terbuka yakni dengan juga menampilkan hasil potret dari formulir C1 di TPS. Formulir C1 adalah formulir hasil rekapitulasi di tingkat TPS.
“Sirekap ini alat bantu yang dibutuhkan karena proses rekap kita masih manual dan berjenjang, waktunya pun cukup panjang, paling lama 35 hari. Publik tentu menunggu cukup lama untuk tahu hasil pemilu,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Yang sekarang perlu dipastikan adalah nanti Sirekap ini bukan hanya alat bantu untuk lebih cepat merekap tapi juga dipublikasikan ke publik salinan foto C1 di TPS ke publik sehingga publik juga bisa mengawal,” imbuhnya.
Program Manager Perludem, sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Fadli Ramadhanil ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: Fath Putra Mulya/ANTARA
Senada dengan Ninis, peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mendesak agar Sirekap segera dituntaskan oleh KPU. Ia menilai alat bantu ini juga harus sudah disosialisasikan kepada penggunanya yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Sirekap ini memang harus dituntaskan betul oleh KPU. Artinya harus dijelaskan bagaimana protokol pelaksanaannya, langkah-langkah mitigasinya, dan kemudian exit strategi kalau seandainya ada kesalahan, ada kekeliruan itu seperti apa,” ucap Fadli saat dihubungi.
“Termasuk juga apakah semua KPPS sudah mendapat Bimtek soal pengelolaan Sirekap ini. Ini yang belum dijelaskan oleh KPU. Jangan sampai ini jadi kontroversi dan problem di hari H pemungutan suara nanti,” pungkasnya.
Petugas memotret lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
Sebelumnya, salah satu unggahan di media sosial X viral beredar mengenai aplikasi Sirekap yang belum bekerja secara optimal. Unggahan oleh akun @UGM_FESS ditampilkan kesalahan pembacaan dari aplikasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari percobaan yang dilakukan, pasangan 02 di formulir C1 tertulis 152, namun, di aplikasi terbaca 652 dan tidak bisa diedit atau disesuaikan dengan keadaan riilnya.
Pemilu! Panik jadi KPPS. Tes App siRekap nggak bisa edit kesalahan pembacaan scan. Pasangan 02 di form C-hasil tertulis 152. Terbaca sistem 652 dan nggak bisa diedit. Udah tanya petugas KPU dan katanya gapapa masih mock up test,” tulis keterangan akun tersebut yang diunggah Sabtu (10/2).