Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Perludem Kritik KPU 'Labil' Revisi PKPU Syarat Capres-Cawapres: Sudah Terlambat
30 Oktober 2023 12:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPU memutuskan konsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah untuk membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Calon Presiden dan Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut, sudah terlambat jika KPU ingin merevisi PKPU tersebut. Sebab, masa pencalonan capres/cawapres sudah selesai dilakukan sejak 19-25 Oktober.
“Sebetulnya ya mungkin ini terlambat ya, karena seharusnya sejak dibacakan ya itu langsung berubah,” kata Khoirunnisa kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (30/10).
Ia menilai, KPU tak perlu konsultasi kepada DPR dan pemerintah. Namun cukup dengan surat pemberitahuan ada putusan MK yang berdampak langsung pada PKPU.
“Kita tahu DPR-nya sedang reses kan, kalau menunggu ya tadi lama. Jadi dengan proses bersurat saja, menurut saya sudah bisa ya, karena tadi memang putusan MK itu sudah berlaku,” ujar dia.
Selain itu, dengan telatnya revisi peraturan yang dilakukan oleh KPU ini, Khoirunnisa menilai akan rentan terhadap gugatan di kemudian hari terhadap peraturan pencalonan yang masih belum memuat aturan teknis sebagaimana amar Putusan MK nomor 90/2023 terkait penambahan syarat usia capres/cawapres.
ADVERTISEMENT
“Kalau nanti ada yang mempersoalkan, kaya misal kemarin, KPU mengatakan ini dokumennya sudah lengkap semua, kalau kemudian ada yang mempersoalkan lengkapnya berdasarkan apa?” pungkasnya.
KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU/XXI/2023 yang memutuskan menambah norma pada pasal 169 huruf q UU 7/2017.
Sebelumnya, KPU hanya menyurati Komisi II dan pemerintah untuk adanya putusan MK tersebut. KPU juga lantas menerbitkan Surat Dinas kepada partai politik untuk memedomani putusan MK itu. Alias, KPU melihat tak perlu ada revisi PKPU, hal yang memicu polemik.
“Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/10).
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, Hasyim menyebut bahwa konsultasi itu baru akan dilaksanakan setelah masa reses DPR selesai. Padahal, pendaftaran peserta Pilpres 2024 sudah ditutup pada Rabu (25/10).
Live Update