Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Perludem: Masyarakat Jangan Terpancing Polemik Kotak Suara 'Kardus'
16 Desember 2018 15:03 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB

ADVERTISEMENT
Keputusan KPU menetapkan kotak suara terbuat dari karton kedap air untuk Pemilu 2019, menuai polemik di masyarakat. Padahal, kotak suara karton kedap air sudah disepakati lama.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut bentuk kotak suara yang ramai disebut berbahan kardus saat ini atas dasar kesepakatan partai politik (parpol) di DPR.
“Pembuat undang-undang ini adalah parpol di DPR dan pemerintah melalui penjelasan pasal 341 ayat 1 UU pemilu,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat diskusi di D’hotel, Jakarta Selatan, Minggu (16/12).
Karena itu, Titi mengungkapkan, masyarakat jangan terpancing dengan polemik kotak suara yang dimanfaatkan oleh sejumlah politikus. Hal itu, kata Titi dikhawatirkan menimbulkan kontroversi dan isu menyesatkan.
“Problem yang ada sekarang ini problem hilir, hulunya adalah undang-undang yang menghendaki pergantian kotak suara, bukan KPU,” ucap Titi.
ADVERTISEMENT

Titi menyarankan, KPU harus menjelaskan ke publik terkait polemik kotak suara ini. Selain itu, Titi menyebut problem kotak suara jangan hanya dilihat dari bentuknya, tetapi juga sistem pengawasan dan pengamanan.
“KPU semestinya mengambil langkah menjelaskan secara utuh komperhensif terukur akuntabel dan sistematis kepada publik sehingga publik tak dibawa ke spekulasi dan juga informasi yang sifatnya menyesatkan,” pungkasnya.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan lagi soal isu yang dia sebut sebagai 'sesat pikir' kotak suara 'kardus' di Pemilu 2019. Pram menjelaskan penentuan bahan kotak suara itu berawal dari amanat UU Pemilu.
"Ide ini bermula dari penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7/2017, yang mengamanatkan kotak suara harus transparan. UU ini bukan bikinan KPU, tapi produk Pemerintah dan DPR," ucap Pram dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12).
ADVERTISEMENT
Dalam UU itu, pasal 341 ayat 3 memberi mandat yang tegas kepada KPU untuk mengatur dalam Peraturan KPU soal bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara dan logistik yang lain.
"Setelah mempertimbangkan berbagai alternatif bahan, KPU mengusulkan penggunaan bahan duplex atau karton kedap air, serta transparan satu sisi," papar Pram.