Perludem Minta KPU Terbuka dalam Penyusunan Dapil: Agar Tak Diintervensi Parpol

22 Desember 2022 14:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPPS menyiapkan surat suara pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS menyiapkan surat suara pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim ahli KPU sekaligus Ketua Dewan Pembina Perludem Didik Supriyanto menuntut transparansi dan keterbukaan tetap dilakukan KPU dalam urusan penyusunan dan penataan daerah pemilihan (Dapil) jelang Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Didik menilai, dengan transparansi publik dapat membantu KPU mengawasi soal ada atau tidaknya bentuk intervensi yang mungkin dapat dilakukan parpol untuk kepentingan politik mereka.
"Yang harus diperhatikan adalah kemungkinan intervensi, kengototan partai tertentu, itu pasti terjadi. Namanya juga usaha. KPU harus terbuka, kalau enggak terbuka, dia enggak dapat dukungan publik," ujar Didik dalam diskusi Perludem bertajuk 'Daerah Pemilihan Pemilu Legislatif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi' yang digelar daring, Kamis (22/12).
"Kalau dia diam-diam, parpol akan dengan gampang melakukan intervensi menghendaki dapil tertentu sesuai kepentingan politik mereka," sambungnya.
Banyak negara yang menggunakan data sensus 10 tahun sekali dalam menata dapil. Meski tak jarang dalam rentang waktu itu ada sejumlah dinamika yang terjadi, Didik menilai penggunaan data dari sensus penduduk menjadi penting.
ADVERTISEMENT
"Karena data sensus penduduk 10 tahun sekali maka dapil ini kita evaluasi 10 tahun sekali, dua kali pemilu. Kenapa perlu waktu dua kali? Karena parpol ini, kan, juga punya kepastian agar tidak setiap pemilu deg-degan dapilnya berubah," ucap Didik.
"Kalau UU merumuskan dapil dibentuk berdasarkan sensus penduduk, maka otomatis saja itu, dapil akan dievaluasi tiap dua kali pemilu. Itu memberi kepastian pada parpol dan calon bahwa usia dapil itu minimal dua kali pemilu. Meskipun penduduk berubah, tetapi dia bertahan untuk dua kali pemilu," lanjut dia.
Tak hanya sensus penduduk, Didik menilai pemanfaatan data geospasial juga dapat dijadikan pertimbangan lain. Dengan pelibatan banyak pihak itu, diharapkan ke depan penyusunan dan penataan dapil untuk pemilu dapat berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Terkait pembentukan dapil, saya kira secara teknis sekarang lebih mudah karena peta geospasial itu sudah gampang. Kalau misalkan teman-teman KPU divisi teknis di-support oleh BPPT, tinggal masukin saja. Kenapa perlu cepat? Karena sebagaimana Prof. Ramlan sampaikan, ini perlu didiskusikan kepada khalayak. Jadi KPU harus sadar, dapil ini tidak hanya domain parpol dan DPR, tapi domain penduduk," kata Didik.
Karenanya, Didik menuturkan KPU harus melakukan penyusunan dapil dengan cepat. Terlebih KPU juga membutuhkan waktu untuk mensosialisasikan dapil yang ada kepada publik.
"Maka kalau lebih cepat jadi, katakan KPU punya target awal atau pertengahan Januari itu bagus. Jadi ada waktu satu bulan untuk berdiskusi dengan publik, dan Februari sebagaimana batas akhir sudah bisa diputus. Saya kira waktunya masih cukup sehingga KPU tidak perlu ragu dari sisi waktu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi. Putusan MK tersebut tertuang dalam nomor 80/PUU-XX/2022.
Permohonan tersebut diajukan oleh Fadli Ramadhani,S.H,., M.H., Heroik Mutaqin Pratama, S.IP. M.IP, dan Kahfi Adlan Hafidz, S.H. Yang tergabung dalam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Pemohon mengajukan permohonan uji konstitusionalitas pasal 187 ayat (1), Pasal 187 (5), pasal 189 ayat (5), dan pasal 192 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.