Perludem: Partai Masih Anggap Laporan Dana Kampanye Sebagai Formalitas

24 September 2018 8:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan Partai Perindo tiba di KPU melaporkan Dana Kampanye Pemilu 2019, Minggu (23/9/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan Partai Perindo tiba di KPU melaporkan Dana Kampanye Pemilu 2019, Minggu (23/9/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Jumlah LADK dari 15 partai beragam, mulai dari PDIP mencapai Rp 105 miliar, PKS sebanyak awal Rp 17 miliar, Demokrat dengan nominal Rp 839 juta, hingga Perindo dan Partai Garuda yang 'hanya' Rp 1 Juta.
ADVERTISEMENT
Perludem menganggap para partai yang melaporkan LADK dengan nominal kecil adalah bentuk pengabaian terhadap pentingnya transparansi dana kampanye. "Kalau Rp 800 juta sampai Rp 105 miliar itu masih masuk akal. Tapi kalau Rp 1 juta itu menandakan memang dana kampanye masih sekadar basa-basi dan formalitas," ujar Ketua Perludem Titi Anggraeni kepada kumparan, Senin (29/4).
LADK merupakan tahap awal pelaporan dana kampanye sebelum laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada Januari 2019, dan ditutup oleh laporan akhir dana kampanye setelah Pemilu 2019 selesai.
Meski baru laporan awal, LADK dapat dijadikan tolak ukur bagaimana parpol mengelola pendanaan politiknya. "Untuk menggerakkan mesin partai secara koordinatif, terstruktur, dan sistematis, perlu diperlukan pendanaan yang baik. Bagaimana mungkin kerja pemenangan bisa optimal kalau kemudian sumber dana awalnya jauh dari gambaran kebutuhan realita pengeluaran," tambahnya.
Titi Anggraeni, Direktur Perludem (Foto: Dwi Herlambang Ade Putra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Titi Anggraeni, Direktur Perludem (Foto: Dwi Herlambang Ade Putra/kumparan)
Pembiayaan politik, menurut Titi, sering menjadi pangkal masalah konflik kepentingan yang kelak bisa menjadi batu sandungan jalannya kekuasaan. Pembiayaan politik yang transparan bisa menjadi langkah awal untuk memastikan kualitas demokrasi. "Transparansi dana kampanye itu bukan hanya melihat berapa dananya, tetapi juga soal konflik kepentingan," kata Titi.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, publik punya hak untuk memelototi aliran dana yang digunakan untuk pasangan calon maupun partai politik. "Publik sebaiknya memonitor terus dana kampanye paslon dan partai karena ini gambaran komitmen mereka terhadap akuntabilitas dan anti-korupsi. Sangat disayangkan jika ini tidak nenjadi isu penting," pungkasnya.
Berikut besaran dana awal kampanye yang diterima parpol dan dilaporkan kepada KPU:
Perindo: Rp 1 juta
Partai Garuda: Rp 1 juta
Partai Hanura: Rp 13 juta
PAN: Rp 50 juta
Partai Berkarya: Rp 100 juta
PKPI: Rp 500 juta
PPP: Rp 510 juta
Partai Demokrat: Rp 839 juta
Partai NasDem: Rp 7 miliar
PKS: Rp 17 miliar
PKB: Rp 15 miliar
PBB: Rp 15 miliar
ADVERTISEMENT
Partai Gerindra: Rp 73,5 miliar
PDIP: Rp 105 miliar
PSI: Rp 4.9 miliar
Sedangkan partai yang enggan menyebutkan besaran Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) adalah Partai Golkar.