Perludem Persilakan Uji Materi Putusan MK Pemisahan Pemilu, Ini Kata PKB
·waktu baca 2 menit

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dikoreksi melalui mekanisme judicial review (JR) atas pasal yang sama di Undang-Undang.
Ia pun terbuka dan mempersilakan seluruh pihak untuk melakukan JR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang memisah Pemilu nasional dan lokal.
PKB merupakan salah satu partai yang mempertanyakan putusan ini karena menurutnya tidak sejalan dengan Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 22E yang menyebutkan pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali. Apakah PKB melihat peluang untuk melakukan JR pada putusan ini?
“Sejauh ini kita fokus melakukan kajian dan mencermati secara yuridis putusan MK no 135. Di antaranya dengan koordinasi lintas elite partai dan pimpinan lembaga di 3 cabang kekuasaan,” kata Anggota Komisi II dari Fraksi PKB Muhammad Khozin usai forum diskusi publik dengan tema proyeksi desain pemilu pasca putusan MK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (4/7).
Khozin menjelaskan bahwa fraksi partai-partai politik di DPR sudah melakukan pertemuan awal dengan pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah untuk membahas putusan ini pekan lalu. Forum tertutup ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Kemarin hari Senin sudah kita, sudah disampaikan juga ke publik, ada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Pak Dasco, menghadirkan Ketua Komisi II, Komisi III, Baleg, dan pemerintah,” kata Khozin.
Pertemuan ini juga akan dilakukan antara seluruh fraksi partai politik dan MPR RI pekan depan.
“Dan nanti kalau tidak salah minggu depan, akan ada diskusi juga nanti dari pimpinan MPR dengan partai-partai, info secara informalnya seperti itu, untuk menyikapi ini,” katanya.
Sebelumnya Titi mengatakan koreksi terhadap putusan MK hanya dapat dilakukan oleh MK sendiri melalui mekanisme judicial review (JR) atas pasal yang sama di Undang-Undang.
Hal ini menanggapi berbagai respons yang muncul imbas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang memisah Pemilu nasional dan lokal.
“Kalau tidak sepakat, ya silakan ajukan JR lagi. Itulah cara paling konstitusional. Karena kita ini negara hukum. MK hanya bisa direkonstruksi oleh putusan Mahkamah Konstitusi, karena Pasal 24C UUD 1945 mengatakan putusan MK final,” kata Titi dalam forum diskusi publik yang digelar oleh Fraksi PKB itu.
