Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Perludem: Perubahan Sistem Pemilu 2024 Bisa Timbulkan Kekacauan
20 Februari 2023 11:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) disebut-sebut segera memutuskan sistem Pemilu 2024. Adalah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendapatkan informasi bahwa sistem pemilu akan diputuskan menjadi tertutup.
ADVERTISEMENT
Bagaimana jika sistem Pemilu 2024 diubah menjadi sistem proporsional tertutup?
Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai isu sistem pemilu sebetulnya bukan isu konstitusional. Sebab menurutnya, itu adalah ranah legislasi.
"Akan timbulkan kekacauan. Sebab sistem pemilu itu mesti didahului sebuah kajian reflektif dan simulasi yang detail," kata Fadli saat dihubungi, Senin (20/2).
Apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup, Fadli menilai hal itu nantinya akan menimbulkan kekacauan dalam pemilu.
"Karena dampak perubahan sistem pemilu akan mengubah banyak hal di dalam UU Pemilu," ucapnya.
Terkait dengan adanya wacana penundaan pemilu dalam perubahan sistem. Walaupun hal itu belum sepenuhnya selesai, tetapi Fadli menilai hal itu tidak ada kaitannya dengan perubahan sistem pemilu.
ADVERTISEMENT
"Kalau kaitan dengan tunda pemilu menurut saya tidak. Walaupun memang upaya untuk menunda pemilu itu, sepertinya belum sepenuhnya padam," terang dia.
Dihubungi terpisah, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, juga menilai wacana penundaan pemilu dalam perubahan sistem pemilu tidak ada kaitannya. Dia menegaskan, selama ini tidak pernah ada Putusan MK yang berdampak pada penundaan tahapan ataupun pelaksanaan pemilu.
"Pola selama ini, kalau MK tidak merasa cukup waktu mengingat tahapan sudah berjalan, maka MK putuskan keberlakuannya pada Pemilu berikutnya," kata Titi.
Dia pun mencontohkan putusan MK tentang Keserentakan Pemilu pada 2014 melalui Putusan No. 14/PUU-XI/2013. MK nyatakan pemilu serentak pileg dan pilpres baru akan berlaku setelah Pemilu 2014.
ADVERTISEMENT
"Jadi mustahil menunda pemilu dengan dalih Putusan MK," pungkasnya.