Perludem: PN Jakpus Tak Berwenang Putuskan Tunda Pemilu 2024

2 Maret 2023 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mendaftarkan Pemilu 2024 di KPU. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPengadilan Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. Hasil putusan Pengadilan tersebut memutuskan bahwa KPU harus menunda Pemilu 2024.
zoom-in-whitePerbesar
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mendaftarkan Pemilu 2024 di KPU. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPengadilan Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. Hasil putusan Pengadilan tersebut memutuskan bahwa KPU harus menunda Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. Hasil putusan Pengadilan tersebut memutuskan bahwa KPU harus menunda Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa, menyebut PN tak berwenang untuk memutus penundaan Pemilu.
“Sengketa mengenai partai yang tidak lolos ini jalurnya di Bawaslu atau PTUN, bukan di PN. Jadi sebetulnya bisa saja sebetulnya diabaikan saja, tapi untuk secara prosedur memang baiknya KPU melakukan banding,” kata Khoirunnisa saat dihubungi, Kamis (2/3).
Khoirunnisa mengatakan konstitusi mengatur Pemilu setiap 5 tahun sekali. Lalu UU Pemilu Pasal 431 menyebutkan soal pemilu susulan dan pemilu lanjutan yang tidak disebabkan putusan pengadilan.
“Bahwa ada prasyaratnya untuk bisa menunda pemilu, yaitu kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, dan gangguan lainnya yang bisa menunda tahapan pemilu. Dan itu pun ada prasyaratnya untuk bisa menetapkan penundaan Pemilu,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Khoirunnisa juga menyebut bahwa putusan MK ini bisa saja diabaikan oleh KPU. Namun, ia juga mendorong agar KPU melakukan banding atas putusan tersebut.
"Penyelenggaraan pemilu kita ini bukan sebuah event yang bisa dengan mudah untuk ditunda atau dihentikan tahapannya," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024. Di antara putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.
"Dalam pokok perkara menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan dikutip, Kamis (2/3).
Perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan Desember 2022 setelah Partai Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, KPU secara tegas akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan Partai Prima.
ADVERTISEMENT
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi.