Perludem: Walau Diingkari, Ada Mahar Politik di Pilkada

5 Juni 2024 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karoops Polda Metro Jaya Kombes Pol Tory Kristianto dalam seminar Pilkada Damai di Kantor Dewan Pers, Jakpus, Rabu (5/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karoops Polda Metro Jaya Kombes Pol Tory Kristianto dalam seminar Pilkada Damai di Kantor Dewan Pers, Jakpus, Rabu (5/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengungkapkan ada mahar politik yang harus dikeluarkan oleh calon kepala daerah yang mau maju dalam Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Titi menyampaikan itu dalam seminar 'Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif' yang digelar di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
Awalnya Titi mengungkap kondisi politik saat ini usai Pilpres 2024. Ia menyebut, masyarakat saat ini masih kelelahan dengan kontestasi pilpres yang baru selesai beberapa waktu lalu.
"Pemilihnya masih capek nih oleh pemilu tapi dipaksa untuk bergegas langsung ke pilkada," ujar Titi.
Kondisi itu, menurut Titi, berdampak pada minimnya calon perseorangan dalam Pilkada 2024.
"Makanya kemudian ini yang juga menjelaskan kenapa calon perseorangan itu jumlahnya menurun karena ternyata jangan-jangan aktor politik itu belum pulih dari praktik politik Pemilu, lalu tiba-tiba sudah dibuka pengumuman penyerahan syarat bakal calon perseorangan," terang Titi.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Titi juga menilai kondisi ini membuat proses pilkada tidak lagi berfokus pada adu gagasan, program, dan rekam jejak para calon kepala daerah. Selain itu jumlah calon kepala daerah juga menurun karena akses pragmatisme politik yang merupakan dampak dari sentralisasi pencalonan.
"Sekarang ini paslon di pilkada kalau mau mendapatkan tiket itu harus mengetuk 3 pintu. Sebagai contoh, saya warga Tangerang Selatan, kalau untuk mendapatkan rekomendasi partai harus dapat rekomendasi dari pengurus partai di tingkat kota, selain itu harus dapat rekom dari pengurus partai di tingkat provinsi, dan wajib dapat rekom dari DPP," kata Titi.
"Walaupun diingkari tapi faktanya ada mahar politik di situ," sambungnya.