Perlukah Sanksi Sosial untuk Koruptor?

Bagi Anda yang mengikuti perjalanan KPK, ada yang baru tahun ini. Bukan soal kasus atau pejabatnya, tapi cara KPK memperlakukan tahanan.
Kalau Anda jeli, KPK tidak hanya memberikan rompi oranye yang mencolok dengan tulisan "Tahanan KPK". Tahun ini, KPK mulai memborgol tangan para maling kelas atas itu.
Rompi dan borgol itu, secara tidak langsung, bentuk sanksi sosial dari KPK. Tujuannya? tentu untuk membuat mereka malu. Tapi apakah mereka benar-benar malu?.
Karena dari yang kita lihat di layar kaca atau foto, banyak dari mereka yang tampaknya masih bisa menebar senyum.
Terkini, Ketua Umum PPP nonaktif Romahurmuziy yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kemenag, bahkan mengenakan kacamata hitam dan menebar senyum saat digelandang ke mobil tahanan KPK.
Meski, juga tak sedikit dari para tahanan KPK yang merundukkan kepala saat sorotan kamera dan lensa foto mencoba mengambil gambar mereka.
Untuk mencari tahu apakah rompi dan borgol itu efektif, kumparan bertanya langsung kepada dua terdakwa korupsi, yang kasusnya ditangani KPK.
Bagi Irwandi Yusuf, terdakwa suap Dana Otonomi Khusus Aceh, pemborgolan sangat tidak menyenangkan. Sebab, ia merasa belum bersalah sebelum ditentukan oleh vonis hakim.
"Memakai baju oranye dan borgol ya malu, malu. Kami kan belum tentu bersalah," kata Gubernur Aceh nonaktif itu saat ditemui usai sidang.
Rasa malu ketika diborgol dan dipakaikan rompi oranye itu, kata Irwandi, sama saja sebagai bentuk hukuman di luar pidana.
Sedangkan bagi terdakwa merintangi penyidikan KPK terhadap eks Bos Lippo Group Eddy Sindoro, Lucas, pemakaian rompi dan borgol itu sangat tidak tepat.
Lucas berpendapat, pemakaian rompi dan borgol itu sama saja menstigma seseorang sebagai koruptor, padahal orang tersebut belum tentu terbukti bersalah.
"Itu kan stigma. Kalau zaman 60-65an itu, orang yang distigma sebagai PKI habis. Anaknya, keturunannya, dia sendiri tidak ada kerjaan," kata Lucas.
"Nah di zaman ini, seorang yang dituduh sebagai koruptor, itu di stigma habis juga. Baju oranye KPK itu pertanda ini loh koruptor. Bagi saya ini sangat tidak tepat, karena dipamer-pamer itu pakai rompi oranye, di suruh borgol, seperti penjahat kriminal," lanjutnya.
Lucas menilai, borgol dan rompi ampuh untuk membuat malu tersangka KPK. Tetapi efeknya, kata dia, juga membuat keluarga tersangka itu menjadi korban.
"Semua orang, anggota DPR, sama-sa di dalam (tahanan) itu kan punya istri, anak, saudara, orang tua, relasi. Bayangkan anak-anak mereka dibully di sekolah, istrinya dibully pak, orang tua mereka dibully, padahal belum tentu bersalah. Terus apabila tak bersalah bagaimana merehabilitasi hal ini?" ketus Lucas.
Lucas berpendapat, seharusnya penggunaan rompi dan borgol itu saat para tersangka itu sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Dilihat dari pendapat keduanya, pemakaian rompi dan borgol dianggap mampu membuat malu para tahanan KPK.
Lantas apakah cukup sampai di situ? Atau perlu sanksi sosial lain untuk mereka?
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar, berpendapat, sanksi sosial untuk tahanan kasus korupsi, khususnya di KPK, seharusnya tidak hanya dalam bentuk rompi dan borgol.
Setelah nantinya diputus bersalah, kata Zainal, sebaiknya para tahanan diminta untuk kerja sosial.
"Sanksi sosial yang dimaksud bukan cuma shaming dalam bentuk itu, tapi yang lainnya juga dalam konsep penegasan. Misal kerja sosial, pencabutan hak politik dan lain-lain, itu yang paling menjerakan.Tambah lagi misalnya dengan hukuman pemiskinan yang jauh lebih ditakuti," jelasnya.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada pasal yang mengatur sanksi sosial di UU Pemberantasan Tipikor maupun KUHP.
Sehingga apabila ingin menjatuhkan sanksi sosial sebagai bagian hukuman, lanjut Zainal, perlu ada revisi KUHP dan UU Pemberantasan Tipikor.
"Masuk dalam sistem pemidanaan ya. Jadi bukan sekedar di UU Tipikor tapi teknisnya juga di PP soal hak napi," katanya.
Sementara itu peneliti ICW, Lalola Easter, menilai sanksi sosial bukan suatu keharusan untuk membuat malu dan jera para koruptor.
Sebab menurutnya, masih banyak instrumen pidana yang bisa dimaksimalkan untuk membuat mereka jera.
Seperti melalui UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lola berpendapat, memaksimalkan UU TPPU bisa membuat para koruptor jera yakni dengan merampas uang hasil korupsi yang telah diubah bentuknya baik menjadi aset, kendaraan, dan yang lain.
"Biasanya mereka akan mengalihkan atas nama orang lain, akan banyak perusahaan atas nama siapa, mobil atas nama siapalah, ART misalnya. Nah itu salah satu bentuk untuk lakukan pengelabuan. UU TPPU memungkinkan semua itu ditarik sebetulnya," kata Lola.
"Jadi dengan penerapan UU TPPU yang maksimal harta yang diduga diperoleh dari tindak kejahatan korupsi tu bisa ditarik. Fokusnya ke pemiskinan. Apa kekuatan koruptor? Ya uangnya. Kalau uangnya enggak punya mereka enggak punya legitimasi lagi," lanjutnya.
Sementara itu, Hakim adhoc Tipikor Mahkamah Agung (MA), Krisna Harahap, menilai sanksi sosial, seperti penggunaan borgol dan rompi kepada para tahanan korupsi, mampu membuat malu para koruptor.
Ia pun mendukung apabila ada rencana memasukkan sanksi sosial secara resmi di UU Pemberantasan Tipikor. Nantinya sanksi sosial itu, kata Krisna, bisa menjadi instrumen pidana tambahan bagi para koruptor. Sebab ia menilai hukuman pokok seperti penjara dan denda masih belum memberikan efek jera.
"Mengenai sanksi sosial oke saja asal pelaksanaannya efektif. Bukankah pelaksanaan hukuman pokok saja banyak yang dimanfaatkan?" ucapnya.
Dari berbagai pandangan itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai perlu sanksi sosial selain borgol dan rompi untuk membuat malu para koruptor. Sehingga, ujungnya bisa menekan angka korupsi di Indonesia.
Sama seperti Zainal, Saut berpendapat sanksi sosial yang bisa diterapkan yakni kerja sosial.
"Jadi borgol dan rompi itu hanya akan dipercaya efektif bila korupsi berkurang. Itu sebabnya kita perlu memikirkan tanggapan publik tentang menusakambangkan pelaku, kerja-kerja sosial," tutupnya.
