Permasalahan Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud di Universitas Andalas

12 September 2020 16:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Internet. Foto: fancycrave1 via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Internet. Foto: fancycrave1 via Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Implementasi bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud ternyata tak semulus yang dibayangkan. Masih ada kendala yang dihadapi di lapangan.
ADVERTISEMENT
Misalnya yang terjadi di Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat. Ada keterlambatan respons dari pihak kampus terhadap Surat Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 821/E.E1/SP/2020 pada 27 Agustus 2020 tentang program pemberian kuota internet bagi mahasiswa dan dosen.
Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan pihak UKM Pengenalan Hukum dan Politik (PHP) Unand. Dalam kajian itu disebutkan pihak kampus baru mengeluarkan surat tindak lanjut dari Dirjen Dikti Kemendikbud kepada masing-masing fakultas dan jurusan pada 8 September. Setidaknya ada keterlambatan sekitar 12 hari sejak 27 Agustus.
"Melihat dari tanggapan Unand terhadap Surat Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 821/E.E1/SP/2020 menunjukkan betapa Unand telah lambat dalam menanggapi Surat Dirjen Dikti Kemendikbud ini," kata aktivis UKM PHP Unand, Andika rianto dalam kajiannya yang diterima kumparan, Sabtu (12/9).
Kelas kuliah online. Foto: Dok. Freepik
Adapun isi dari surat tindak lanjut Unand adalah untuk menginstruksikan masing-masing fakultas beserta jurusan untuk memutakhiran data nomor handphone mahasiswa angkatan 2019 ke bawah yang masih aktif dengan batas akhir pada 10 September 2020. Sementara, dalam surat Dirjen Dikti Kemendikbud disebutkan batas akhir pada 11 September.
ADVERTISEMENT
Selain memangkas waktu batas akhir, mahasiswa hanya diberi waktu 2 hari sejak adanya surat pihak kampus pada 8 September hingga batas akhir yang ditetapkan kampus pada 10 September.
Imbas dari pendataan yang singkat ini, dikhawatirkan akan banyak data nomor handphone mahasiswa yang tidak terdata untuk mendapatkan bantuan kuota ini. Mengingat banyak mahasiswa yang sedang berada di kampung halaman karena perkuliahan online saat pandemi virus corona.
Ilustrasi internet Foto: pixabay

Dugaan Pelanggaran ASN Universitas Andalas

Pihak UKM PHP Unand mengatakan, pihak kampus telah lalai dalam melakukan tugas dan kewajibannya sebagai ASN.
Terlebih, ditemukan fakta bahwa sebelum adanya bantuan kuota gratis dari Kemendikbud, pihak kampus kerap melakukan pendataan berulang kali terkait bantuan bagi mahasiswa, namun tak kunjung memberikan hasil.
ADVERTISEMENT
"Dengan lalainya pihak kampus dalam menanggapi Surat Dirjen Dikti Kemendikbud diduga pihak kampus telah melanggar Pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani," terang UKM PHP Unand.
UKM PHP Unand pun memberi sejumlah saran bagi pihak kampus, mulai dari masalah pemberian bantuan hingga reformasi birokrasi di jajaran birokrat rektorat.
Berikut secara lengkap kajian yang dikeluarkan pihak UKM PHP Unand dan sejumlah saran yang diberikan:
Sejumlah Persoalan Bantuan Kuota Gratis Mahasiswa-Dosen di Universitas Andalas. Foto: Dok. UKM PHP Universitas Andalas
Sejumlah Persoalan Bantuan Kuota Gratis Mahasiswa-Dosen di Universitas Andalas. Foto: Dok. UKM PHP Universitas Andalas
Sejumlah Persoalan Bantuan Kuota Gratis Mahasiswa-Dosen di Universitas Andalas. Foto: Dok. UKM PHP Universitas Andalas
Sejumlah Persoalan Bantuan Kuota Gratis Mahasiswa-Dosen di Universitas Andalas. Foto: Dok. UKM PHP Universitas Andalas
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona