Permenhub Baru: Ojol Boleh Bawa Penumpang dengan Protokol COVID-19

9 Juni 2020 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online menurunkan penumpang di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online menurunkan penumpang di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Permenhub terbaru Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, untuk merevisi aturan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang dituangkan dalam aturan terbaru, Menhub tak lagi melarang ojol bawa penumpang. Ketentuan larangan ojol membawa penumpang sebelumnya diatur dalam pasal 11 huruf c permenhub 18 Tahun 2020.
"Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."
Namun, dalam Permenhub terbaru, huruf c tersebut dihapus dan digabung dengan ketentuan huruf d tentang ketentuan sepeda motor secara umum. Artinya tak ada aturan khusus soal ojol.
Menhub Budi Karya sumadi (tengah) melakukan pengecekan kesiapan di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Minggu (1/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Berikut bunyi aturan di Pasal 11 huruf c, Permenhub 41/2020
Sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
1. aktivitas lan yang diperbolehkan selama PSBB
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan
ADVERTISEMENT
3. menggunakan masker dan sarung tangan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit
Sama dengan DKI Jakarta
Ketentuan ojol boleh kembali mengangkut penumpang tersebut, sama dengan ketentuan yang dibuat oleh Pemprov DKI di masa PSBB transisi.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Surat Keputusan tersebut menyinggung aturan soal angkutan roda dua baik ojek online dan ojek pangkalan yang diizinkan beroperasi mulai Senin (8/6).
Aturan pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan dan protokol sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.