Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Permenhub Soal Transportasi Online Masih Bisa Berubah
3 Juli 2017 7:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan memberlakukan Peraturan Menteri (PM) nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Regulasi ini membuat adanya tarif batas atas-bawah dan kuota untuk transportasi online.
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyebutkan PM 26 tahun 2017 efektif berlaku mulai Juni 2017. Namun, akan ada evaluasi selama enam bulan setelah pemberlakuan, sehingga tidak tertutup kemungkinan adanya revisi.
"Pasti ada yang merasa menang dan kalah, ada yang merasa enak dan tidak enak, namun demikian kita tetap berlakukan PM 26 Tahun 2017 per tanggal 1 Juli kemarin dan akan ada evaluasi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan ke depan. Namun, kita tidak menutup kemungkinan dilakukan revisi apabila dirasakan sulit oleh masyarakat. Proses ini kita lakukan secara alamiah," kata Budi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Senin (3/7).
Meski ada kemungkinan perubahan aturan, Budi meminta supir dan perusahaan penyedia jasa angkutan mau beradaptasi dengan aturan yang ada selama enam bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat harus diberikan edukasi bahwa tidak boleh ada stagnansi, tidak boleh ada sesuatu yang tidak diinginkan. Oleh karenanya, kita sudah sampaikan beberapa ketentuan terkait kuota, tarif batas atas dan bawah, serta kepemilikan kendaraan yang diatur atau diundangkan oleh Negara," ujar Budi.
Budi pun menambahkan, transportasi online adalah sebuah keniscayaan. "Oleh karenanya, kita ingin angkutan online duduk berdampingan dengan angkutan lain yang sudah ada seperti taksi konvensional, angkot dan bus, dengan suatu kesetaraan," sebutnya.
Sebagai informasi, sehubungan dengan telah diterbitkannya PM 26 Tahun 2017 pada tanggal 1 April 2017, Kementerian Perhubungan meminta semua pihak memperhatikan poin-poin penting dari pemberlakuan PM 26 Tahun 2017, yakni terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta kepemilikan kendaraan.
ADVERTISEMENT
Terkait kuota, Kemenhub meminta Gubernur atau Kepala Badan yang berwenang berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ditjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi.
Sedangkan terkait tarif batas atas dan batas bawah, Kemenhub membaginya menjadi 2 wilayah. Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500,- per kilometer dan batas atas sebesar Rp 6.000,- per kilometer. Sedangkan wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700,- per kilometer dan batas atas sebesar Rp 6.500,- per kilometer.
Sementara itu terkait kepemilikan kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Kemenhub menetapkan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, dimana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.
ADVERTISEMENT