Permenkes Vaksinasi Corona Terbit Diteken Terawan, Ini Isinya

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menyemprotkan disinfektan ke kontainer berisi vaksin COVID-19 Sinovac saat tiba di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menyemprotkan disinfektan ke kontainer berisi vaksin COVID-19 Sinovac saat tiba di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur teknis vaksinasi corona akhirnya terbit. Aturan bernomor 84 tentang Pelaksanaan Vaksinasi itu diteken oleh Menkes sebelumnya, dr Terawan pada 14 Desember 2020.

Secara umum Permenkes yang tertuang dalam 23 halaman itu mengatur soal pelaksanaan vaksinasi, jenis, waktu, hingga kriteria penerima dan pemberi vaksin, termasuk prioritas wilayah dan proses distribusinya.

"Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi Pasal 3 Ayat 3 Permenkes dikutip Kamis (24/12).

Dalam beleid itu, Menkes punya kewenangan menetapkan jenis vaksin, menetapkan prioritas wilayah penerima vaksin, dan menetapkan jadwal dan tahapan pemberian vaksin COVID-19.

"Dalam hal terjadi Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 pada seseorang yang mendapatkan Vaksinasi COVID-19 dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi," bunyi Pasal 28 Ayat 1.

Berikut ketentuan tentang vaksinasi tersebut:

embed from external kumparan