Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Permintaan Maaf Yusril kepada Masyarakat yang Terjerat Pinjol Ilegal
21 Januari 2025 23:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra , menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol ) ilegal.
ADVERTISEMENT
"Terhadap pinjaman online yang dilakukan secara ilegal dan merugikan masyarakat, ya saya minta maaf," kata Yusril dalam konferensi pers di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (21/1).
Yusril menekankan bahwa pemerintah Indonesia akan menaruh perhatian khusus untuk melindungi masyarakat dalam aktivitas pinjol ilegal.
Ia juga khawatir akan terjadi potensi masalah lain, jika fenomena pinjol ilegal ini dibiarkan.
"Kalau dibiarkan mereka [perusahaan pinjol ilegal] pun bisa jadi sasaran ancaman juga oleh mereka yang mempunyai uang atau melakukan pinjaman tadi," tuturnya.
"Karena itu intinya adalah pemerintah akan segera merapikan atau melakukan sinkronisasi harmonisasi terhadap peraturan-peraturan terkait dengan pinjaman daring ini," imbuh dia.
Saat ini, kata dia, pemerintah juga telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menyiapkan aturan turunan terkait pinjol.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan bahwa tim tersebut akan dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
"Kita membentuk satu kelompok kerja atau pokja yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum Pak Eddy Hiariej untuk menyiapkan regulasi peraturan-peraturan pelaksana terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 khususnya Pasal 213 tentang kegiatan-kegiatan pinjaman yang bersifat online ini," pungkasnya.