Permintaan Penambahan 1.800 Hakim Sudah Diterima Pemerintah

27 Maret 2017 15:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pertemuan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Permintaan Mahkamah Agung untuk menambah jumlah hakim sudah disampaikan secara resmi ke pemerintah. Rencana perekrutan 1.800 hakim pun sudah dibawa ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
ADVERTISEMENT
"Sudah ditugaskan ke Menpan RB, tidak ada masalah," kata Ketua Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Suhardi, setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Rekrutmen hakim baru yang sudah direncanakan akan menjadi pertama dalam tujuh tahun terakhir. Suhardi menyebutkan, terakhir perekrutan hakim dilakukan pada 2010.
Menurut Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, saat ini Indonesia dalam keadaan krisis hakim. "Kita sangat kekurangan hakim. Volume perkara yang masuk lebih dari 12 ribu, tapi kita hanya ada sekitar tujuh ribu hakim, maka kita butuh sekitar empat ribu hakim untuk menutup angka kekurangan tersebut," kata Hatta usai menutup sidang pleno laporan tahunan MA 2016 di kantornya pada Kamis (9/2).
ADVERTISEMENT
Hatta menuturkan, jumlah hakim agung juga masih belum ideal sehingga di akhir tahun 2016, MA masih menunggak 2.357 perkara. Meskipun di tahun itu MA melampaui target kinerja dalam memutus perkara, yaitu di atas 70 persen. "Angka (tunggakan) itu paling kecil selama 10 tahun terakhir," kata Hatta.
Kondisi jumlah hakim itu bisa dibilang gawat. Hatta menyebut beban pekerjaan hakim yang sudah berat bisa bertambah berat jika seorang hakim harus menangani banyak perkara. "Bahkan di salah satu pengadilan, hanya tersisa tiga hakim, artinya tidak boleh ada yang sakit dan tidak boleh ada yang cuti," kata Hatta.