Permintaan Suntik Mati Ditolak, Nelayan Musyawarah untuk Ajukan Kasasi

27 Januari 2022 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Nelayan yang Ingin Suntik Mati. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Nelayan yang Ingin Suntik Mati. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Permohonan suntik mati yang diajukan nelayan asal Lhokseumawe, Aceh, Nazaruddin Razali ditolak Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. Hal itu disampaikan hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (27/1).
ADVERTISEMENT
Terkait putusan tersebut nelayan atau warga yang berada di sekitar waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, rencananya akan bermusyawarah untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Kuasa Hukum Nazaruddin, Safaruddin, mengatakan PN Lhokseumawe memberikan waktu pemohon selama 14 hari jika ingin mengajukan kasasi. Akan tetapi, sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan sikap terkait langkah hukum selanjutnya.
“Terhadap putusan inikan masih ada upaya hukum yaitu kasasi, setelah ini kami akan coba bermusyawarah dengan pemohon (nelayan) dan warga yang berada di sekitar waduk,” kata Safaruddin.
Safaruddin menyebutkan, dalam musyawarah bersama warga nantinya akan diputuskan apakah kasus ini akan terus dilanjut atau berhenti sampai di sini.
“Kami kuasa hukum, ingin bermusyawarah dulu dengan pemohon dan masyarakat sekitar waduk seperti apa lanjutannya. Apakah memang langkah hukum yang ditempuh sudah cukup sampai di sini, atau kita ajukan kasasi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Safaruddin, penolakan permohonan suntik mati klien itu atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satunya, suntik euthanasia itu belum dilegalkan di Indonesia.
“Permohonan suntik mati ditolak hakim. Memang banyak pertimbangannya, salah satunya memang di Indonesia belum ada aturan hukum yang melegalkan euthanasia,” ungkap Safaruddin.