Permohonan Bebas Bersyarat Pembunuh Robert F. Kennedy Dikabulkan

28 Agustus 2021 7:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sirhan Sirhan, didakwa dengan pembunuhan Senator Robert Kennedy. Foto: Keystone/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Sirhan Sirhan, didakwa dengan pembunuhan Senator Robert Kennedy. Foto: Keystone/Getty Images
ADVERTISEMENT
Pelaku yang menembak mati Robert F. Kennedy pada tahun 1968 lalu, Sirhan Sirhan, akan diberikan pembebasan bersyarat. Keputusan ini diambil Dewan Pembebasan Bersyarat AS pada Jumat (27/8).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari AFP, permohonan bebas Sirhan akhirnya dikabulkan pada upayanya yang ke-16 untuk keluar dari penjara.
Robert F. Kennedy merupakan adik dari Presiden AS John F. Kennedy. Ia ditembak mati ketika berkampanye untuk pencalonan presiden dari Partai Demokrat di hotel di Los Angeles.
Pembunuhan ini terjadi beberapa bulan setelah pemimpin hak-hak orang kulit hitam, Martin Luther King Jr, terbunuh dan ketika AS terpecah tenggelam dalam perang yang tidak populer di Vietnam.
Senator Robert F Kennedy. Foto: Harry Benson/Express/Getty Images
Meski dikabulkan, bukan berarti Sirhan yang kini berusia 77 tahun dapat langsung dibebaskan.
Keputusan tersebut akan ditinjau kembali selama tiga bulan, kemudian diteruskan kepada Gubernur Gavin Newsom.
Robert F. Kennedy atau RFK ditembak mati Sirhan Sirhan pada 5 Juni 1968. Saat sedang berjalan menuju ruang pers di Ambassador Hotel, Los Angeles, ia ditembak oleh Sirhan yang saat itu berusia 24 tahun.
ADVERTISEMENT
RFK ditembak tiga kali. Ia sempat mendapatkan perawatan di Good Samaritan Hospital. Meski telah menjalani operasi, RFK akhirnya dinyatakan meninggal dunia.