Permohonan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Naik di MA

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Permohonan kasasi perkara penganiayaan hingga mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti (29) oleh Gregorius Ronald Tannur (31) telah teregister di Mahkamah Agung (MA).

Kasasi itu diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Senin (5/8).

"Kawan-kawan media, berdasarkan info dari kepaniteraan MA permohonan kasasi Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronal Tannur telah di register dengan nomer register 1466/K/Pid/2024," kata Juru Bicara (Jubir) MA, Suharto dalam keterangan resminya, Jumat (6/9).

Suharto menyampaikan, perkara kasasi tersebut selanjutnya akan berjalan sesuai dengan proses bisnis di MA.

"Proses bisnis berikutnya adalah usul edar ke YM KMA (Ketua Mahkamah Agung) dan selanjutnya penentuan kamar kemudian ketua kamar mendistribusikan ke majelis hakim dan selanjutnya majelis mempelajari berkas dan penetapan hari sidang/phs," terangnya.

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Ketiga hakim yang mengadili adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua anggota hakim Heru Hanindyo dan Mangapul.

Dalam putusannya, hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera.

Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.