Permudah Akses KPR, Anies: Rakyat Berhak atas Hunian Layak

11 November 2023 11:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan dalam talkshow bersama Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) di Jakarta, Jumat (10/11/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan dalam talkshow bersama Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) di Jakarta, Jumat (10/11/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bacapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menegaskan, setiap warga negara memiliki hak atas hunian layak karena dijamin dalam UUD 1945.
ADVERTISEMENT
“Setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya mengutip Pasar 28H UUD 1945 saat menjadi narasumber dalam Talkshow bersama Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Untuk itu, kata Anies, bersama cawapresnya, Muhaimin Iskandar, ia mengemban misi mewujudkan 2 juta hunian terintegrasi di pusat kota, meningkatkan akses KPR untuk semua warga, serta memberikan insentif pembangunan rumah untuk semua
Untuk meningkatkan akses KPR, lanjut Anies, ia menetapkan KPR pasti dan tetap dengan bunga fix bagi masyarakat berpenghasilan UMR ke atas atau yang mampu mencicil.
“Untuk pekerja informal/independen, akan dijamin oleh negara. Pekerja informal ini sebenarnya punya uangnya, hanya tidak ada yang menjamin penghasilannya akan terus ada,” ujarnya.
Bangunan rumah KPR. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Ia juga menawarkan program suplai rumah dengan menambah jumlah rumah bila ia terpilih menjadi presiden. Salah satunya dengan memberikan insentif pembangunan rumah untuk semua.
ADVERTISEMENT
“Saat ini, insentif hanya bisa diakses oleh pengembang besar. Sementara koperasi, Pak Haji yang mau bangun rumah, harus bisa dapat akses terhadap kredit dan insentif kemudahan dalam melakukan penyediaan perumahan,” kata Anies.
Anies menjelaskan, insentif dan kemudahan membangun rumah tidak hanya untuk pengembang besar, namun juga pengembang menengah dan penyedia rumah swadaya. Insentif itu, ujarnya bisa berupa kredit konstruksi, pemanfaatan BMN/BMD untuk membangun rumah, serta kepastian hukum dan perijinan untuk developer.
(IK)