Permudah PMI Dapat Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek Mobile Tambah Fitur

20 Desember 2023 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia meluncurkan fitur baru dalam aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) pada kegiatan Sehari Bersama Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Medan, Sumut, Minggu (17/12). Foto: BPJS Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia meluncurkan fitur baru dalam aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) pada kegiatan Sehari Bersama Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Medan, Sumut, Minggu (17/12). Foto: BPJS Ketenagakerjaan
ADVERTISEMENT
Peringati Hari Migran Internasional yang jatuh pada tanggal 18 Desember, BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan aplikasi digitalnya bernama Jamsostek Mobile (JMO) meluncurkan fitur baru khusus untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Fitur baru tersebut diluncurkan perdana oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia pada kegiatan bertajuk "Sehari Bersama Pekerja Migran Indonesia (PMI)" yang digelar Minggu (17/12) di Kota Medan, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Roswita dalam keterangannya menyampaikan, jumlah PMI yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan s.d bulan November 2023 saat ini berjumlah 458 ribu pekerja atau 10% dari seluruh jumlah PMI yang ada, kebanyakan dari mereka saat ini sudah ada di luar negeri sehingga perlu sebuah akses untuk mendaftarkannya.
“Ini merupakan improvement yang kami buat untuk semakin mendekatkan diri kepada Pekerja Migran Indonesia, mereka pahlawan devisa negara yang walaupun kerjanya jauh dari tanah air, mereka berhak untuk dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Roswita.
Fitur terbaru dari JMO yang pertama adalah “Click To Call”, dengan fitur ini membuat seluruh PMI dapat mengakses informasi serta sarana pengaduan dengan langsung menelepon call center BPJS Ketenagakerjaan kapanpun dan di mana pun, baik ketika di dalam negeri saat proses persiapan dan pelatihan, maupun ketika sudah bekerja di luar negeri, semuanya itu dapat dilakukan tanpa biaya apa pun alias gratis.
ADVERTISEMENT
Fitur kedua yaitu PMI dapat mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui JMO. Fitur ini merupakan perluasan dari kanal e-klaim PMI yang sebelumnya hanya dapat diakses melalui web portal. Fitur terakhir yang diluncurkan saat kegiatan tersebut adalah fitur pembukaan rekening bank.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi PMI dalam proses pembukaan rekening tabungan bank melalui JMO, hal ini akan mempermudah PMI menerima pembayaran klaim yang diajukan walaupun sedang berada di luar negeri. Saat ini bank yang sudah bekerja sama adalah Bank BRI dan ke depannya akan menyusul bank lainnya.
"BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan pelayanan optimal ke seluruh PMI baik ketika di Indonesia maupun di negara penempatan. Tantangannya adalah mereka sudah keburu berangkat dan berada di sana, makanya dengan adanya Jamsostek Mobile ini kita harapkan mereka bisa mendaftarkan diri mereka melalui kanal digital. Maka caranya adalah mulai mensosialisasikan kepada calon PMI sejak keberangkatan, sehingga bisa mendownload JMO dan juga membuka rekening perbankan, karena itu merupakan hambatan membayarkan klaim di negara penempatan," jelasnya.
Peluncuran fitur baru aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dalam kegiatan Sehari Bersama Pekerja Migran Indonesia (PMI). Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Kegiatan Sehari Bersama Pekerja Migran Indonesia ini juga dihadiri oleh PLT Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Lubis.
ADVERTISEMENT
Abdul Haris dalam keterangannya kepada pers menyampaikan, Provinsi Sumut senantiasa berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada CPMI, PMI, dan Purna PMI, salah satunya mewajibkan seluruh PMI menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang pasti Pemprov Sumut akan sangat mendukung dan mendorong agar meningkatnya perlindungan PMI, dan saat ini tidak ada yang boleh berangkat jika belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, ini sudah menjadi mandatory," tutup Abdul Haris.
(RB)