Pernah Ditahan Polda, Penyuap Nurhadi Sempat Minta Dibantu Iwan Bule dan BG

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Iwan Bule. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Iwan Bule. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Direktur Mitra Abadi Rahardja, Hengky Soenjoto, sebagai saksi di sidang kasus mafia peradilan yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Hengky merupakan kakak Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, yang merupakan penyuap Nurhadi.

Dalam kesaksiannya, Hengky menyebut Hiendra pada 2015 pernah meminta tolong agar dihubungkan dengan eks Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan Kepala BIN, Jenderal Pol Budi Gunawan, agar dibebaskan dari tahanan.

Mengenai permintaan tolong ke Iwan Bule, Hengky menyebut Hiendra memintanya agar menghubungi tokoh dari Madura yang dinilai dekat dengan Ketum PSSI itu.

"Waktu itu sempat ada masalah di Polda, kemudian Hiendra sampai ditahan di Polda. Saya baru bantu adik saya karena posisi beliau di penjara. Saya diminta sama Hiendra menghubungi beberapa orang, termasuk ada yang namanya Pak Haji Bakrie, dia (Bakrie) tokohnya orang Madura, beliau (Bakrie) kan dekat sama Iwan Bule, ya, sebagai Kapolda," kata Hengky di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (11/11), seperti dikutip dari Antara.

Tersangka penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Foto: Facebook/ @Hiendra Soenjoto

Namun Hengky tak mengetahui kasus apa yang menjerat Hiendra sehingga membuatnya menjadi tahanan di Polda Metro Jaya. Meski demikian, Hengky menyatakan kasus itu dilaporkan Azhar Umar.

Adapun merujuk dakwaan jaksa KPK, saat itu Azhar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra di PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 5 Januari 2015 tentang akta RUPSLB PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT yang didaftarkan pada tanggal 13 Februari 2015.

"Saya detailnya tidak jelas, cuma yang lapor ke Polda itu Azhar Umar sehingga Hiendra jadi tersangka," kata Hengky.

Selain berharap kepada Iwan Bule, Hiendra juga menyarankan kepada Hengky untuk meminta tolong kepada Budi Gunawan.

Kepala BIN Budi Gunawan. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Jadi, Pak Hiendra cerita kalau Pak Nurhadi kenal sama Pak BG, Budi Gunawan, ya, Pak. Jadi saya suruh sampaikan saja, jadi itu cuma minta tolong, ya, Pak," ucap Hengky.

Lebih lanjut, Hengky mengaku juga meminta tolong kepada Rezky Herbiyono.

"Kemudian minta tolong sama Mas Rezky-nya Pak Nurhadi, saya minta tolong juga," kata Hengky.

Hengky memang sudah lebih dahulu mengenai Rezky dibanding Hiendra. Bahkan Hengky yang mengenalkan Hiendra kepada Rezky.

"Kalau minta tolong langsung kepada Pak Nurhadi, tidak pernah, cuma saya minta tolong Mas Rezky agar dibantu supaya dia (Hiendra) ini jangan dipenjara," kata Hengky.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar Rezky Herbiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

"Mungkin Pak Hiendra tahu kalau Rezky kenalannya banyak di polisi atau bapaknya (Nurhadi) kenalannya banyak. Makanya, saya dimintai tolong seperti itu, saya cuma ngomong saja kepada Mas Rezky bisa tidak saya minta tolong supaya adik saya tidak dipenjara," ungkap Hengky.

Namun, setelah menyampaikan permohonan tolong itu, Hengky tidak mendapat respons dari Rezky. Begitu pula dari beberapa pihak yang dimintai tolong. Sebab Hiendra tetap dipenjara.

"Setelah itu, ya, sudah tidak ada beritanya, Sampai akhirnya adik saya pelimpahan P-21 di kejaksaan divonis menjalani hukuman," kata Hengky.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sementara dalam kasusnya, Nurhadi didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto. Suap terkait pengurusan perkara PT MIT serta gugatan terhadap Hiendra.

Selain itu, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi Rp 37.287.000.000 terkait pengurusan sejumlah perkara.