Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengumumkan hasil perolehan suara caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bertarung dalam Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
Dari 26 kandidat, empat nama meraih suara terbanyak, di antaranya mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh yang pernah tersandung kasus korupsi pada 2004 silam.
Nama Abdullah Puteh menduduki urutan keempat suara tertinggi dengan perolehan 133.367 suara. Dipastikan Abdullah akan menjadi salah satu anggota DPD periode 2019-2024 asal Aceh.
Untuk posisi pertama diraih komedian Aceh, Sudirman atau disapa Haji Uma, dengan capaian suara yang fantastis hingga 960.033 suara.
Kemudian diurutan kedua ada Fadhil Rahmi dengan perolehan sebanyak 227.624 suara. Lalu pada posisi ketiga ditempati oleh Fachrul Razi (petahana) sebanyak 157.317 suara.
Perolehan suara ini diumumkan Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah, dalam rapat pleno rekapitulasi yang berakhir Minggu (12/5) dini hari di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
ADVERTISEMENT
“Hanya empat suara terbanyak untuk tingkat pemilihan DPD. Saudara-saudara pasti bisa melihat siapa. Biar KPU yang menetapkan,” ucap Munawarsyah, yang kemudian dilanjutkan dengan ketukan palu oleh Ketua KIP Samsul Bahri.
Sempat dicoret dari daftar bacaleg DPD
Perjalanan Puteh ikut dalam Pileg 2019 ini tidak begitu berjalan mulus. Dalam proses tahapan pendaftaran langkahnya sempat tercegat.
Mimpi Puteh menjadi senator bahkan diprediksi pupus setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencoret namanya sebagai bacaleg DPD, sebab ia adalah mantan narapidana yang pernah terjerat kasus korupsi.
KIP kala itu berpedoman pada aturan yang telah diamanatkan undang-undang dan PKPU dalam menjalankan tugasnya terkait caleg narapidana yang pernah terjerat korupsi.
Sesuai aturan Pasal 60 ayat (1) huruf (j) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bacaleg DPD bukan mantan bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
ADVERTISEMENT
Merasa tidak puas dengan putusan itu, Puteh kemudian mengajukan permohonan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, agar mengabulkan permohonannya untuk kembali mencalonkan diri sebagai bacaleg DPD.
Puteh bernafas lega setelah ketua majelis sidang mengabulkan gugatan Puteh atas dasar amanat UUD 1945, yaitu hak dipilih dan memilih seseorang dijamin oleh konstitusi.
Panwaslih Aceh memutuskan untuk menggugurkan putusan KIP Aceh yang mencoret nama Puteh sebagai bacaleg DPD. Panwaslih mengabulkan seluruh gugatan Puteh untuk dapat kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Mendengar pembacaan putusan Panwaslih Aceh pada Kamis 9 Agustus 2018 lalu. Puteh langsung sujud syukur. Kepada wartawan dia mengaku hasil putusan itu merupakan hasil istiqomah dan komitmen Panwaslih dalam menegakkan aturan UU.
ADVERTISEMENT
“Kita ingin Aceh menjadi pelopor dalam menegakkan kebenaran ketika ada kezaliman terjadi dimana-mana. Aceh harus menegakkan keadilan karena Aceh adalah daerah syariat,” sebut dia saat itu.
Kasus korupsi helikopter Pemda Aceh
Pada 2004 silam, KPK sempat menangkap Puteh yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh. Puteh ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan helikopter MI-2 oleh Pemda Aceh.
Saat itu, Pemda Aceh berniat membeli helikopter MI-2 bermerek PLC Rostov asal Rusia senilai Rp 12,6 miliar. Uang tersebut didapat dari 13 kabupaten/kota di Aceh yang masing-masing menyumbang Rp 700 juta dan Rp 3,5 miliar sisanya dibebankan kepada Pemprov Aceh.
Padahal, dua tahun sebelumnya, pihak TNI AL juga membeli helikopter yang sama namun dengan harga yang jauh lebih murah, yakni Rp 6,5 miliar saja. Sehingga, Puteh diduga mendapatkan keuntungan dari pembelian helikopter tersebut lebih dari 1 juta USD saat itu.
ADVERTISEMENT
Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Namun, pada tanggal 18 November 2009, Puteh keluar dari balik jeruji besi setelah dinyatakan bebas bersyarat dan baru benar-benar bebas pada 2013.