Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Pernah Soroti Kasus Ronald Tannur, Arteria Kini Pengacara Salah Satu Terdakwa
10 Februari 2025 19:33 WIB
·
waktu baca 3 menit![Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1570868874/kvxfzw03jfnrfhxu6nzs.jpg)
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP, Arteria Dahlan, menjadi kuasa hukum dari eks pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dalam kasusnya, Lisa didakwa menyuap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pemberian vonis bebas Tannur.
ADVERTISEMENT
Ia didakwa bersama Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menyuap hakim PN Surabaya. Suap tersebut ditujukan agar Tannur divonis bebas dalam perkara pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
"Ya baru bergabung [menjadi kuasa hukum Lisa Rachmat]," ujar Arteria saat dikonfirmasi, Senin (10/2).
"Saya untuk masuk pas di persidangan, saat di Kejaksaan bukan saya," jelas dia.
Arteria merupakan anggota Komisi III DPR RI 2019–2024. Saat vonis bebas Tannur itu disoroti publik, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Yudisial (KY).
Rapat itu digelar di Ruang Sidang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024) lalu.
Dalam rapat itu, Arteria sempat turut menyoroti vonis bebas Tannur. Bahkan, ia menekankan telah terjadi penerapan hukum secara ugal-ugalan dalam vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bagi saya ini, Pak, ini sudah brutal. Ini tidak hanya akrobat hukum, menerapkan hukum secara ugal-ugalan," kata Arteria dikutip dari rekaman rapat yang diunggah oleh kanal YouTube Komisi III DPR.
Saat itu, Arteria juga mengaku terkejut dengan temuan KY mengenai putusan yang dibacakan hakim PN Surabaya pada sidang vonis justru berbeda dengan salinan putusan yang diterbitkan.
"Bagaimana mungkin pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal yang didakwakan berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan salinan dalam putusan? Bagaimana mungkin pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban berbeda dengan visum?" papar dia.
Namun, selama kurang lebih enam bulan setelah menyoroti kasus tersebut, Arteria kini memilih untuk menjadi kuasa hukum Lisa Rachmat.
Saat dikonfirmasi, ia mengaku lupa pernah menyoroti kasus vonis bebas Tannur tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita, kan, advokat. Mendudukkan perkara pada tempatnya saja," ucapnya saat ditanyakan terkait alasan memilih menjadi kuasa hukum Lisa, Senin (10/2).
"Wah, memang ada, ya? Enggak tahu saya [soal pernah menyoroti vonis bebas Tannur]," sambung dia.
Selain kasus suap, Lisa juga turut dijerat sebagai tersangka pemufakatan jahat suap pengurusan kasasi Ronald Tannur. Ia dijerat bersama dengan eks pejabat MA, Zarof Ricar.
Pemufakatan jahat suap itu diduga dilakukan untuk mempengaruhi Majelis Hakim agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
Dalam sidang dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, usai PN Surabaya menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dan jaksa menyatakan mengajukan kasasi, Lisa kemudian menemui Zarof di kediamannya yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Pertemuan itu dilakukan pada September 2024 setelah Lisa mengetahui susunan Majelis Hakim di tingkat kasasi.
Adapun susunan Majelis Hakim tersebut yakni Soesilo selaku Hakim Ketua, dengan Hakim anggota yakni Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Dalam pertemuan tersebut, kata jaksa, Lisa menyampaikan kepada Zarof bahwa salah satu hakim yang menangani perkara kasasi Tannur yakni bernama Soesilo. Saat itu, Zarof pun mengaku bahwa kenal dengan Hakim Soesilo tersebut.
"Kemudian, Lisa Rachmat meminta kepada Terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut agar menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya," tutur jaksa dalam sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Sebagai upaya untuk mempengaruhi Hakim di tingkat kasasi itu, Lisa kemudian memberikan uang sebesar Rp 6 miliar, dengan rincian Rp 5 miliar untuk Majelis Hakim dan sisanya untuk Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT