Pernah Terekam Pakai Pelat S 3 X, BMW Christiano Simpan Sejumlah Pelat Palsu

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kolase foto mobil BMW Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Foto atas menunjukkan pelat nomor F 1206, foto bawah menunjukkan foto pelat nomor B 1442 NAC. Foto: Dok. Istimewa dan Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kolase foto mobil BMW Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Foto atas menunjukkan pelat nomor F 1206, foto bawah menunjukkan foto pelat nomor B 1442 NAC. Foto: Dok. Istimewa dan Arfiansyah Panji/kumparan

Polisi menemukan sejumlah pelat nomor palsu di mobil BMW tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21 tahun).

Mahasiswa International Undergraduate Program FEB UGM itu menabrak pemotor yang juga mahasiswa UGM, dari FH, Argo Ericko Achfandi, hingga tewas di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Saat peristiwa terjadi, BMW menggunakan pelat nomor palsu F 1206. Polisi menemukan sejumlah pelat nomor palsu di BMW itu.

"Memang kita temukan di dalam mobil ada beberapa pelat. Kalau kapan menggunakannya, kita tidak tahu. Ya, yang jelas pada saat kejadian dia menggunakan pelat F, kemudian diganti pelat B," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, saat konpers Rabu (28/5).

Di media sosial juga ada rekaman mobil BMW putih ini menggunakan pelat nomor S 3 X.

Edy tak menjelaskan jumlah pelat di mobil BMW itu. Tujuan penggunaan pelat palsu ini juga belum diketahui.

"Ada beberapa pelat ya di situ, Saya tidak tahu itu pelat untuk apa, saya tidak tahu. Tapi ada beberapa pelat di kendaraan itu," katanya.

Ada yang Ganti Pelat, Terekam CCTV

Penampakan mobil BMW 320i yang dikendarai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan mahasiswa FEB UGM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Edy mengungkapkan ada orang yang mengganti pelat nomor mobil BMW saat mobil itu diamankan di Polsek Ngaglik.

Polisi menyatakan tidak tahu pengubahan pelat nomor itu.

"Tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC," kata Edy.

Pelaku pengganti pelat nomor itu sudah diamankan polisi. Edy memastikan yang bersangkutan bukan anggota kepolisian.

Lalu siapa sosok pengganti pelat ini? "Nanti akan kita rilis itu siapa, dan tujuannya apa dan yang nyuruh siapa," ujar Edy.

Christiano Ditahan

Polisi menunjukkan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan saat konpers di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," kata Edy.

kumparan berupaya meminta tanggapan Christiano dengan menanyakan tentang kasus ini kepadanya saat dihadirkan di Polresta Sleman, Rabu (28/5), namun ia tidak menjawab.