Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pernikahan Beda Agama Stafsus Jokowi: Langsungkan Akad Nikah dan Pemberkatan
19 Maret 2022 7:18 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Publik tengah menyoroti pernikahan beda agama Stafsus Milenial Presiden Jokowi , Ayu Kartika Dewi, dengan sang kekasih, Gerald Bastian. Pernikahan digelar Jumat (18/3) dengan dua proses berbeda.
ADVERTISEMENT
Akad nikah dan sakramen pernikahan disiarkan langsung dari akun YouTube Ayu Kartika Dewi. Dari siaran YouTube yang dilihat kumparan, misa pemberkatan dipimpin langsung oleh Uskup KAJ, Kardinal Ignatius Suharyo.
Di gereja, perempuan kelahiran 27 April 1983 ini tampak mengenakan gaun berwarna putih dengan jilbab putih. Sementara Gerald mengenakan jas berwarna hitam.
Prosesi Akad Nikah dan Pemberkatan
Prosesi akad nikah Ayu dan Gerald digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat secara outdoor.
Penghulunya adalah Prof Zainun Kamal. Ia meminta Ayu terlebih dahulu meminta izin kepada orang tuanya sebelum melaksanakan akad.
ADVERTISEMENT
“Mohon dinikahkan saya dengan Gerald Sebastian Sudiman, dengan keinginan saya sendiri dengan maskawin berupa 0,1120 Ethereum, restu menerima maskawin tersebut," ujar Ayu yang dipandu penghulu.
"Daddy, atas nama keluarga mohon dimaafkan kesalahan saya kepada daddy kepada mommy, sengaja ataupun tidak setuju. Daddy, saya mengucapkan terima kasih banyak kepada daddy kepada mommy kepada seluruh keluarga atas didikannya pertolongannya kepada saya. Daddy, atas nama keluarga mohon, direstui pernikahan kami ini,” lanjutnya.
Orang tua Ayu pun membalas permohonan tersebut, tetap masih dipandu oleh penghulu.
“Kami semua memaafkan kesalahan kamu dan kami semua merestui pernikahan kalian,” ujar orang tua Ayu.
Kedua saksi pernikahan, Rahmat Fatoni dan Yudhistira, pun menyatakan sah pernikahan Ayu dan Gerald. Tidak dijelaskan siapa kedua saksi ini, namun mereka saat ditanya penghulu mengaku mengenal kedua mempelai.
ADVERTISEMENT
Setelah menggelar akad nikah, keduanya mengikuti misa pemberkatan di Gereja Katedral.
“Gerald Sebastian, saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan anak kandung saya Ayu Kartika Dewi bin Tri Budimulyono dan Istri Indra dengan maskawin 0,1120 Etherium tunai,” ujar ayah Ayu memulai akad.
“Saya terima nikah dan kawinnya Ayu Kartika Dewi binti Tri Budimulyono dan Isti Indra dengan maskawin seperti tersebut diserahkan tunai,” balas Gerald.
“Sah,” ujar para saksi.
Setelah prosesi selesai, kedua mempelai menandatangani dokumen berwarna hijau yang disebut Prof Zainun Kamal sebagai "Surat Pernikahan".
Zainun adalah Guru Besar dari UIN Syarif Hidayatullah dan dalam dokumen itu tertulis sebagai "pembimbing nikah". Zainun kemudian memberikan nasihat perkawinan.
Uskup Agung Jakarta Pastikan Tak Ada Hal yang Dilanggar
Meski pernikahan beda agama cukup sensitif di Indonesia, namun Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, mengatakan, Gereja Katolik memberi dispensasi terhadap pernikahan Ayu dan Gerald.
ADVERTISEMENT
“Menikah itu hak asasi manusia. Agama juga hak asasi, jadi gereja memberi dispensasi untuk nikah beda agama,” kata Romo Ignatius Suharyo saat dimintai tanggapan, Jumat (18/3).
Ketika ditanya apakah ada hukum gereja yang dilanggar, Romo Ignatius Suharyo menepis. Ia menegaskan tak ada yang dilanggar meski Ayu beragama Islam.
"Sama sekali tidak ada yang dilanggar. Memang perlu dispensasi. Kalau tidak ada dispensasi pasti tidak akan diteguhkan pernikahannya,” tegas Romo Ignatius Suharyo yang juga Ketua Konferensi Wali Gereja ini.
MUI Tegaskan Sesuai Konstitusi Nikah Harus Seagama
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan turut mengomentari pernikahan beda agama Ayu dan Gerald.
a mengatakan, hal tersebut melanggar konstitusi yang berlaku. Sebab, menurut undang-undang, pernikahan harus dilangsungkan antara dua orang dengan status agam yang sama.
ADVERTISEMENT
“Seperti UU (nomor 1) tahun 1974, itu jelas bahwa perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama,” kata Amirsyah kepada wartawan di Kantor MUI Pusat, Jumat (18/3).
Berikut isi Undang-Undang No 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan, tepatnya pada Pasal 29 Ayat 2 yang mengatur soal status agama yang sama:
“Perjanjian tersebut (perjanjian perkawinan) tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan”.
“Artinya perkawinan itu memang dikonotasikan secara tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan (Islam),” lanjut Amirsyah.
Amirsyah tidak membeberkan lebih detail apa konsekuensi yang bisa diterima kedua belah pihak karena telah melangsungkan pernikahan tersebut.
Sebelumnya, Wamenag Zainut Tauhid telah menegaskan kasus pernikahan beda agama tidak bisa dicatatkan pada KUA.
ADVERTISEMENT
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Zainut pada 9 Maret 2022 yang lalu merespons kasus pernikahan beda agama pasangan di Kota Semarang yang viral beberapa waktu lalu.
Hal senada juga disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh. Ia menjelaskan pernikahan beda agama tidak diakui negara alias tidak bisa dicatatkan di Dukcapil.
"Tidak boleh nikah beda agama dicatat di Dukcapil. Harus menikah dalam kondisi agama yang sama," ucap Zudan, Jumat (18/3).