Pernikahan Putri Habib Rizieq Penuh Warga, Gimana Nasib Resepsi Nikahan di DKI?

Akad pernikahan putri keempat Habib Rizieq Syihab, Najwa Syihab, menimbulkan polemik. Sebab, acara yang dibarengi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu mengundang kerumunan besar di Petamburan, Jakarta Pusat.
Akibat kerumunan itu, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq dan FPI. Pemprov memastikan FPI telah membayar denda tersebut.
Di masa PSBB Transisi, pesta pernikahan di DKI memang dibolehkan digelar. Namun, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. Tidak ada perubahan atas aturan itu.
Salah satunya adalah membatasi kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Juga, menerapkan protokol dasar 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan secara rutin.
"Selalu kami sampaikan, kami ingatkan kepada semua masyarakat kita untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan COVID-19. Kita ini masih suasana pandemi COVID-19. Tatanan baru mewajibkan kita memakai masker, wajib menjaga jarak, tidak berkerumun," kata Arifin kepada wartawan, Senin (16/11).
Dia meminta semua pihak, tanpa terkecuali, menjalankan protokol kesehatan. Hal ini demi keselamatan bersama dan kesuksesan melewati masa pandemi.
"Kita harapkan semuanya menjalankan dan menghormati protokol kesehatan untuk kepentingan bersama, untuk keselamatan bersama, untuk memutuskan rantai penyebaran COVID-19," tuturnya.
Untuk kasus pernikahan putri Habib Rizieq, kata dia, Pemprov DKI telah melakukan langkah antisipasi, mulai dari surat yang dilayangkan Wali Kota Jakarta Pusat hingga berbagai imbauan. Namun nyatanya, massa memang tak bisa dibendung.
Mau tidak mau, Pemprov DKI menjatuhkan sanksi denda sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni mengacu pada Pergub 79 tahun 2020.
"Kemarin kan sudah ada tindakan juga. Pak Wali Kota sudah bersurat [kepada Habib Rizieq dan FPI], mengingatkan agar mematuhi protokol dan sebagainya," tegasnya.
Pemprov, dalam hal ini Satpol PP, tidak diam dan terus melakukan pengawasan dan pendisiplinan, penegakan protokol COVID-19. Enggak ada bilang, enggak tegas. Kita kan ada prosedurnya, ada syaratnya.
--Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin
Pemprov DKI sebelumnya sudah mengatur soal acara pernikahan di masa PSBB. Selain menerapkan 3M dan mengurangi kapasitas, warga DKI harus mengajukan izin resepsi ke Disparekraf DKI dari pengelola gedung, berkoordinasi ke Satgas, lurah, dan camat setempat, wajib jaga jarak dan tak boleh menyediakan prasmanan, hingga harus menyediakan fasilitas cuci tangan/hand sanitizer.
