Perobohan Bangunan Liar Resto Burger di Bandung Terhambat Surat Pj Wali Kota

9 Oktober 2023 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akses rumah warga yang terhalang resto burger di Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Akses rumah warga yang terhalang resto burger di Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Resto burger yang terletak di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, belum juga dibongkar oleh Pemkot Bandung. Padahal, sesuai putusan yang sudah inkrah di lembaga peradilan, resto itu terbukti melanggar ketentuan dan tak memiliki izin mendirikan bangunan.
ADVERTISEMENT
Warga yang akses masuk ke rumahnya terhalang pun sudah tiga kali melayangkan somasi ke Pemkot Bandung.
Menanggapi hal itu, Sekda Bandung, Ema Sumarna, mengatakan Dinas Cipta Bintar dan Satpol PP sudah semestinya melakukan pembongkaran bila memang bangunan itu telah dipastikan melanggar aturan.
"Kalau memang di sana bangunannya melanggar, tidak ada izin, ya menurut saya dibongkar," kata dia di Balai Kota Bandung pada Senin (9/10).
Apalagi, menurut Ema, sudah ada putusan inkrah di pengadilan yang menyatakan bangunan itu melanggar aturan. Maka, Satpol PP sudah seharusnya melakukan penindakan.
"Kalau sudah yang namanya inkrah kita semuanya wajib menghormati putusan hukum. Jadi, Satpol PP yang akan menindak," ucap dia.

Satpol PP Menunggu Surat Pj Wali Kota

Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengaku pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Dinas Cipta Bintar untuk melakukan pembongkaran atas bangunan liar tersebut namun pembongkaran belum dapat dilakukan karena pihaknya belum menerima surat dari Pj Wali Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
"Surat permintaan ke sayanya sudah ada dari Cipta Bintar, tapi dari Wali Kotanya belum ada, karena ini menyangkut masyarakat apalagi ini sudah inkrah," kata dia.
Rasdian pun menambahkan, pihaknya sudah memberi waktu ke pemilik bangunan liar membongkar sendiri bangunannya. Namun, pemilik bangunan tak kunjung melakukan pembongkaran sehingga Pemkot Bandung mempunyai wewenang melakukan pembongkaran.
"Bangunan itu sampai sekarang masih berdiri, jadi kemungkinan tidak dibongkar sama yang bersangkutan, jadi hari dibongkar oleh kita," ucap dia.
"Intinya, nunggu surat dari Wali Kota, karena saya melakukan itu (pembongkaran) harus ada dasarnya, walaupun sudah inkrah," kata dia.
Sebelumnya, seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.
Hendrew sempat mengklaim tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri. Padahal, kata Norman, lahan miliknya tersebut sudah dimiliki sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Hendrew menguasai lahan tersebut bukan berdasarkan sertifikat hak milik dan hanya sebatas PPJB.