Perolehan Suara Sementara di Sumatera Utara, Petahana Mendominasi

25 Februari 2024 10:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perolehan suara calon anggota DPR dari Provinsi Sumatera Utara semakin ketat persaingannya. Sejumlah nama petahana, Menteri hingga anak ketua umum partai saling bersaing untuk dapat duduk di Senayan.
ADVERTISEMENT
Sesuai PKPU 6 Tahun 2023, alokasi kursi di provinsi Sumatera Utara semuanya memiliki jatah 10 kursi dari masing-masing 3 daerah pemilihan (Dapil).
KPU dalam menentukan konversi suara ke kursi di Pemilu 2024 ini menggunakan metode Sainte Lague yang termaktub dalam Pasal 415 ayat (2) UU 7/2017 Tentang Pemilu.
Metode tersebut menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yakni mulai dari 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya. Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
Menurut data Sirekap KPU hingga Minggu (25/2) pukul 05.00 WIB, di Sumatera Utara I, nama petahana dari PDIP, Sofyan Tan mendominasi perolehan suara paling banyak dengan 36.996 suara.
ADVERTISEMENT
Sementara di Dapil Sumatera Utara III nama petahana dari NasDem, Rudi Hartono Bangun berjaya dengan perolehan 70.103 suara.
Berikut rangkuman pertarungan di provinsi Sumatera Utara:

Dapil Sumatera Utara I:

Dapil Sumatera Utara II:

ADVERTISEMENT

Dapil Sumatera Utara III:

KPU menggunakan sistem Sainte Legue dalam menentukan caleg yang lolos setiap dapil. kumparan sudah membahasnya seperti di bawah ini: